TRIBUN-BALI.COM - Buntut upaya membela Babinsa, Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka.
Junior sempat mengirimkan surat terbuka pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait pencopotan itu, Junior mengaku menerimanya.
Junior dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot dari Jabatan, Kini Jadi Staf Khusus KSAD
Mengenai pencopotannya, ia mengatakan mematuhi prosedur di dalam ketentaraan.
Dirinya pun mengaku bersedia dicopot dari jabatannya setelah menyurati Kapolri.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber program Metro Hari Ini, Minggu (10/10/2021).
"Iya harus (menerima). Kalau tidak, nanti saya dikatakan melawan perintah, itu lebih jahat," ujarnya, dikutip dari YouTube metrotvnews.
Ia menegaskan tak ingin melakukan insubordinasi atau melakukan perlawanan terhadap atasan.
Sehingga, Brigjen Junior menerima dengan lapang dada atas sanksi yang diberikan padanya.
"Dalam kemiliteran ada dua kejahatan yang berat, insubordinasi dan disersi."
"Saya sadari itu, saya tidak boleh melakukan insubordinasi, saya harus patuhi," jelasnya.
"Kalau tidak (patuh pada perintah), kena insubordinasi itu," lanjut Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Dicopot dari Jabatan
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar dinyatakan telah melawan hukum.