Berita Badung

Tingkatkan PAD Badung Lewat hasil Investasi, Dewan Rancang Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, I Gusti Ngurah Sudiarsa saat rapat pansus di Gedung Dewan Selasa 12 Oktober 2021.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA  -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Badung mulai menggenjot adanya investasi yang masuk ke Badung.

Pasalnya Badung selamanya tidak bisa hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) saja.

Kendati demikian untuk mensukseskan hal itu, DPRD setempat pun kini sudah merancang Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal, bahkan sudah tahap finalisasi.

"Pada ranperda ini dibahas pemerintah daerah bisa berinvestasi dan bersinergi dengan UMKM atau usaha-usaha yang belum digarap oleh pengusaha lainnya untuk menambah pundi-pundi PAD," ujar Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, I Gusti Ngurah Sudiarsa saat rapat pansus di Gedung Dewan Selasa 12 Oktober 2021.

Baca juga: Terkait Tes Swab untuk Siswa yang Ikuti PTM di Badung, Kadiskes Sebut Tujuannya Adalah Screening

Dirinya pun mengaku jika Ranperda tersebut urgent untuk dibahas sebagai suatu peluang agar Kabupaten Badung tidak terlalu menggantungkan diri pada sektor penerimaan PHR. 

Seperti diketahui, lebih dari 85 persen PAD Badung berasal dari PHR.

"Selama masa pandemi, saya yakin penerimaan pajak dari PHR turun drastis sehingga berpengaruh besar pada keuangan daerah. Kedepan, Badung juga harus berupaya mencari sumber-sumber pendapatan lain di luar PHR," katanya.

Menurutnya pandemi ini sudah mengajarkan Badung agar tidak terlalu menggantungkan diri pada sektor PHR. Kedepannya pemkab Badung harus bisa menangkap peluang.

Dijelaskan setidaknya ketika APBD  mengalami surplus, disitulah ada kewajiban Pemkab Badung untuk ikut berpartisipasi dalam hal berinvestasi. Sehingga ada sumber-sumber pendapatan lain di luar PHR untuk menambah pundi-pundi PAD.

"Jadi Pemkab Badung akan berinvestasi jika keadaan APBD surplus. Sehingga ranperda ini hanya sebatas baru meletakkan pondasi landasan yuridis terhadap kebijakan kewenangan pemerintah dalam berinvestasi," bebernya.

Saat ini, kata Ngurah Sudiarsa, pondasi yang diletakkan dalam ranperda tersebut yakni iklim investasi, kenyamanan serta kepastian hukum dalam berinvestasi.

“Di sisi lain, keuangan kita belum mencukupi. Karena APBD kita belum surplus. Jadi jangankan berinvestasi, untuk bertahan memenuhi biaya operasional saja, kita masih harap-harap cemas," ucapnya.

Kendati demikian, dirinya menyebutkan  bahwa ranperda  perlu dibahas lagi.

Namun menurut pandangannya 2-3 tahun mendatang baru bisa dieksekusi.

Baca juga: Mulai Besok Pemkab Badung Lakukan Tes Swab untuk Siswa, Tahap Pertama Ada 2 SMP yang Disasar

"Investasi yang nantinya dilakukan Pemkab Badung ini tidak memakan investasi yang sudah dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat. Perda ini juga tidak dimaksudkan untuk membuka peluang monopoli.

Halaman
12

Berita Terkini