Berita Bali

Dugaan Investasi Bodong Ice Mango di Bali, Get Sampai Rp 2,7 Miliar, Dua Wanita Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para korban saat melaporkan dugaan investasi bodong di SPKT Polda Bali, pada Senin 18 Oktober 2021.

Dikatakan Suardana, terlapor juga berdalih tidak sanggup membayar get sebesar Rp. 2.746.050.000,-, kemudian menyampaikan kepada korban bahwa tidak sanggup membayar get tersebut dan berjanji dalam kurun waktu 7 hari mengembalikan modal korban.

"Namun uang pun tidak dibayarkan dan terlapor mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya. Sehingga terlapor tidak bisa mempertanggungjawabkan dalam jangka waktu yang dijanjikan," jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan PAD Badung Lewat hasil Investasi, Dewan Rancang Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Menurutnya, pelaporan ini bertujuan untuk menghentikan sepak terjang pelaku yang dapat menimpa korban-korban lainya, maka dari itu penting bagi polisi untuk mengungkap kasus ini dan menyelamatkan uang korban lainnya.

"Kasus ini tidak sesulit menindak pinjaman online ilegal karena kasus ini dilakukan oleh individual dan pelaku masih tinggal di Bali sehingga tidak sulit untuk membawa kasus ini ke persidangan," ungkapnya

Semua alat bukti yang kita miliki sangat lengkap sehingga kasus ini sangat terang sekali. Yang kami butuhkan itu adalah keseriusan untuk mengungkap kejahatan ini.

Ni Putu Dian Okviani sebagai Pelapor mengaku menyesal ikut investasi tersebut, bahkan ia rela meminjam uang di LPD untuk investasi tersebut

"Saat ini saya malah terbebani dengan pembayaran angsuran untuk mengembalikan uang pinjaman di LPD," ujarnya.

Di samping itu, terlapor YNF merupakan teman Ni Putu Dian Okviani saat duduk di bangku SMK telah menjamin keamanan investasi Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh.

Akan tetapi, jaminan tersebut telah menjeratnya menjadi korban investasi bodong.

Di Polda Bali, para korban investasi bodong dan Kuasa Hukumnya juga sempat berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda terkait kejahatan dengan modus investasi bodong yang menimpa para korban tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menuturkan, bakal memeriksa laporan tersebut.

"Laporan dari masyarakat diterima dan ditindaklanjuti," kata Kombes Pold Syamsi. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Berita Terkini