TRIBUN-BALI.COM - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru diumumkan mulai hari ini, Jumat (29/10/2021) dan Sabtu (30/10/2021).
Hasil SKD CPNS dan seleksi PPPK Non Guru 2021 akan diumumkan dalam dua tahap.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta CPNS dan seleksi PPPK yang tengah menanti pengumuman, untuk mengecek secara berkala di laman SSCASN dan laman atau media sosial instansi.
Bagaimana cara cek pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK non guru 2021? Simak caranya berikut:
Baca juga: Diumumkan 29-30 Oktober Mendatang, Begini Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Ini Daftar 166 Instansi yang Umumkan SKD CPNS dan PPPK Nonguru Tahap 1 pada 29-30 Oktober 2021
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK 2021
Peserta dapat mengakses pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi PPPK Non Guru dengan dua cara.
1. SSCASN
Pertama, melalui laman SSCASN, yang dapat diakses dengan klik sscasn.bkn.go.id.
Akan tersedia beberapa menu di bagian atas halaman, pilih “Layanan Informasi”.
Untuk mengakses pengumuman SKD CPNS, klik “Hasil SKD CPNS”.
Sementara untuk mengetahui hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru, pilih “Hasil Seleksi PPPK Non Guru”.
Namun, hingga Jumat (29/10/2021) pukul 07.10 WIB, laman tersebut belum dibuka.
2. Laman atau media sosial instansi Kedua, peserta dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi.
Biasanya instansi juga akan merilis pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Baca juga: TERKINI, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil SKD hingga Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Baca juga: Berikut Ini Jadwal SKB CPNS 2021 Menurut BKN