TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan illegal logging kembali terjadi di kawasan Kecamatan Seririt.
Sebuah mobil pikap DK 8588 UV tanpa pengemudi, ditemukan warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt tengah mengangkut 19 batang kayu jenis jati, yang diduga hasil penebangan liar pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 09.00 wita.
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, mobil pikap itu mulanya ditemukan warga sedang terparkir di pinggir jalan.
Temuan ini lantas dilaporkan oleh warga kepada Bhabinkamtibas Desa Pangkungparuk, untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Gempa Bumi Tektonik M 2,3 Guncang Bali, Berpusat di Tejakula Buleleng
Berangkat dari laporan itu, pihaknya pun mendatangi TKP dan langsung mengamankan mobil beserta 19 batang kayu jati tersebut ke Mapolsek Seririt untuk diselidiki lebih lanjut.
"Mobil itu ditemukan warga terparkir di pinggir jalan dengan mengangkut belasan kayu jati. Mobil itu ditemukan tanpa sopir. Mobil itu mungkin ditemukan warga terparkir belum lama di pinggir jalan itu," ucapnya
Dugaan sementara kata Kompol Juli, kayu-kayu tersebut merupakan hasil illegal logging yang dilakukan oleh seorang oknum di hutan negara wilayah Dusun Laba Nangga, Desa Pangkungparuk.
Mengingat pikap tersebut ditemukan warga terparkir di dekat kawasan hutan negara.
Kompol Juli menyebut, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas dari sopir yang mengemudikan mobil pikap tersebut.
Namun pihaknya tidak bisa langsung melakukan penangkapan, sebab pihaknya masih harus memeriksa sejumlah saksi-saksi yang mengetahui terkait keberadaan mobil berwarna hitam tersebut.
"Identitas sopirnya sudah kami kantongi, tapi kami tidak bisa ujug-ujug langsung melakukan penangkapan.
Takutnya bukan dia orangnya, jadi kami harus melakukan penyelidikan lebih lanjut dulu, dengan memeriksa saksi-saksi," tutupnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng