Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Kamboja, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar, Bali, tepatnya di depan SMAN 1 Denpasar.
Sidak ini digelar pada Selasa, 2 November 2021 pagi.
Dalam sidak ini, tim yustisi Kota Denpasar menjaring 17 orang pelanggaran masker.
Baca juga: RSUD Wangaya Denpasar Hanya Merawat 2 Pasien Positif Covid-19
Di mana, sebanyak 16 orang diberikan pembinaan sementara satu orang didenda Rp100 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga berharap jumlah pelanggar ini tak meningkat lagi pada sidak berikutnya.
Karena sidak masker sudah berjalan setahun dan kewajiban penggunaan masker sudah berlaku hampir dua tahun.
“Harusnya pemakaian masker ini sudah menjadi kebiasaan. Sudah hampir 2 tahun diwajibkan menggunakan masker."
"Selain itu, kami sudah setahun lebih menggelar sidak masker, namun masih tetap saja ada pelanggar, bahkan meningkat,” katanya.
Bahkan ada beberapa pelanggar juga ada yang menaruh maskernya di dalam tas atau saku saat keluar rumah.
Baca juga: Antisipasi Dampak La Nina, PUPR Denpasar, Badung, dan BPBD Klungkung Bersihkan Saluran Air
Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.
Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp100 ribu karena tak menggunakan masker.
“Banyak yang mengeluh didenda Rp 100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” katanya.
Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening khas daerah Kota Denpasar.
Baca juga: Dua WN Turki Diadili di PN Denpasar Terkait Kejahatan Skimming
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar