Polisi masih terus mencoba mengungkap kasus Subang.
Kasus ini merupakan peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.
Korbannya adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Keduanya ditemukan meninggal dunia tanggal 18 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Ia menambahkan, ada keterangan saksi dalam kasus Subang ini yang kerap berubah-ubah.
"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat ditemui di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (2/11/2021).
Erdi menambahkan, hal ini kemungkinan karena saksi tidak fokus dalam melihat suatu kejadian.
Sehingga kerap berubah-ubah saat dimintai informasi oleh penyidik.
"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja," ujarnya.
Informasi yang berubah-ubah itu, kata dia, harus disesuaikan kembali dengan petunjuk-petunjuk yang telah didapatkan penyidik.
"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus disesuaikan dengan petunjuk-petunjuk, jadi kita enggak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya," ucapnya.
Terkait kesaksian Muhammad Ramdhanu (21) keponakan korban Tuti, yang mengaku diminta oknum bantuan polisi (Banpol) masuk ke dalam TKP atau rumah korban, Erdi mengatakan saat ini polisi fokus pada hasil penyelidikan, temuan-temuan petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik.
"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," katanya.
Polisi belum mau mengatakan soal oknum banpol yang dimaksud Danu.