TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terpidana kasus narkotik, Nana Juhariah (28) akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan, Sabtu, 6 Nopember 2021.
Nana dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar setelah diamankan oleh di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur.
Perempuan kelahiran Bekasi, Jawa Barat ini ditangkap tim tangkap buron (tabur) kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang terdiri dari Kejari Denpasar bidang Pidum dan bidang Intelijen.
"Tadi pagi tim dari Kejaksaan Negeri Denpasar berangkat ke Surabaya, dan pukul 13.30 Wib terpidana diamankan di sebuah apartemen di Kota Surabaya. Pukul 17.25 Wib diberangkat dari Surabaya menuju Bali melalui jalur udara," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto di depan LPP Kelas II A Kerobokan.
Baca juga: Serangan Teror Penikaman Terjadi di Kereta Berkecepatan Tinggi di Jerman, 3 Orang Dikabarkan Terluka
Dikatakan Luga, terpidana Nana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Denpasar setelah majelis hakim di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi JPU.
"Semenjak adanya putusan MA di tingkat kasasi, terpidana masuk daftar DPO dan dilacak keberadaannya oleh Kejari Denpasar. Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tempat mencoba lari dari pelaksanaan putusan. Sempat terdeksi di Jakarta dan alamat lainnya di wilayah Jawa," ungkapnya.
"Kurang lebih selama tiga minggu tim Kejari Denpasar mendapat laporan dari masyarakat, terpidana diketahui keberadaannya di Kota Surabaya," imbuhnya didampingi Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dan Kasipidum Kejari Denpasar, Bernard Eddy Kartono Purba.
Nana adalah terpidana kasus narkotik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari tindak pidana narkotik. Di tahun 2014 Nana diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Atas putusan majelis hakim PN Denpasar itu, jaksa melakukan upaya hukum kasasi.
Baca juga: Pemerintah RI Tawarkan Kerjasama 10 Proyek ke Turki Senilai Ratusan Triliun Rupiah
Berdasarkan putusan majelis hakim di tingkat kasasi tanggal 3 Januari 2015, kasasi JPU dikabulkan.
Dan majelis hakim tingkat kasasi memutuskan bahwa terpidana terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotik. Sebagaimana dakwaan, Nana dijerat pasal 131 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan TPPU.
"Nana dijatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan," papar Luga.
Nana diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari perkara narkotik dan TPPU atas nama Hendra Kurniawan yang saat mendekam di penjara Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan barang bukti sabu seberat 404,7 gram netto.
"Saat ini terpidana telah diserahkan ke JPU dan JPU telah juga melaksanakan putusan pemidanaan berdasarkan putusan MA terhadap terpidana ke LPP Kelas II A Kerobokan. Terpidana sudah diterima oleh pihak lapas. Keberhasilan mengamankan Nana itu hasil kerja sama dari tim tangkap buron, Kejari Surabaya dan Polrestabes Surabaya," ucap Luga.
Baca juga: Indonesia Fashion Parade Road to 2022 Digelar di Bali, Sebagai Wujud Pelestarian Wastra Nusantara
Sementara itu, Kepala LPP Kelas II A Kerobokan Lili membenarkan telah menerima terpidana atas nama Nana Juhariah. Selanjutnya terpidana pun di masukan ke dalam sel untuk menjalani isolasi.
"Ya malam hari ini kami menerima terpidana atas nama Nana. Berkas lengkap dan sesuai SOP, ditest antigen hasilnya negatif. Yang bersangkutan langsung kami tempatkan di sel K-1 mapenaling dan diisolasi selama 14 hari," terangnya. (CAN)