Dari pantauan Tribunnews.com, tampak Eka Wiryastuti yang memakai jaket hitam dan celana panjang biru navi berjalan kaki di pinggir jalan sendirian.
Wanita berusia 45 tahun itu berjalan kaki sembari menggendong tas di bahu kirinya.
Putri dari Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini terus berjalan kaki ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan Gedung KPK.
Saat Tribunnews.com berusaha mengejarnya dan bertanya terkait pemeriksaannya, Eka Wiryastuti terus berjalan.
Ia pun tak mau menjawab pertanyaan alias bungkam.
Kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan tahun 2018 ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.
Dari OTT tersebut terungkap dugaan suap yang dilakukan Bupati Tabanan kepada pejabat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengurusan DID tahun 2018.
Salah satunya pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
Baca juga: KPK Periksa Dosen FEB Unud 12 Jam, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Pemkab Tabanan mendapatkan alokasi DID tahun 2018.
Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.
Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu.
Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun melakukan pertemuan secara intens.
Yaya secara gamblang minta ‘fee’ yang disebut dana adat istiadat sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima.
Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp 600 juta dan USD 55.000 atau setara Rp 1,3 miliar.
Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp 51 miliar.