Untuk memastikan keabsahan isi Akta itu, terdakwa juga telah membaca dan membubuhkan paraf di setiap lembar halaman akta dan diakhiri dengan membubuhkan tanda tangan.
Sehingga itu menandakan bahwa terdakwa membenarkan dan setuju atas isi akta tersebut yang dibuat oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban selaku pihak kedua.
Sebagai bentuk pemenuhan prestasi Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017, saksi korban telah membayar lunas kedelapan SHM. Berdasarkan akta tersebut memiliki luas total 13.700 meter persegi dengan total harga Rp61.650.000.000 dan telah diterima seluruhnya oleh terdakwa.
Berlanjut, pada bulan Desember 2019, saksi Kadek Swastika dan saksi Luh Citra Wirya Astuti selaku staf PT. Mirah Bali Konstruksi melakukan penghitungan luas tanah atas foto copy SHM beserta bukti pendukungnya.
Didapati kedelapan SHM yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi.
Padahal di akta tercantum kedelapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 meter persegi. Akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi korban Hedar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp21.600.000.000. (*)
Berita lainnya di Berita Bali