Berita Buleleng

UPDATE Kasus Pembunuhan Pedagang di Buleleng, Gede Budiadnyana Dituntut 13 Tahun Penjara

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat melakukan olah TKP di rumah dan warung milik korban Putu Sekar beberapa waktu lalu

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pelaku pembunuhan Putu Sekar, seorang pedagang di Dusun Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Beleleng pada Rabu (17/11/2021) menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa I Gede Budiadnyana alias Sabar (40) dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Humas Pengadilan Negeri Singaraja, Wawan Edi Prasetyo mengatakan, sidang dilaksanakan secara virtual, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eva Margareta Manurung.

Dalam sidang, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Kade Widiatmika menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana 13 tahun penjara kepada Sabar.

Baca juga: 11 Bulan Lakukan Penyelidikan, Satreskrim Polres Buleleng Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Putu Sekar

Sebab JPU berkeyakinan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sabar melanggar pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan.

Atas tuntutan tersebut kata Wawan,  terdakwa Sabar akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa.

Atas pengajuan tersebut, Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Seperti diketahui, Sabar nekat membunuh korban lantaran sakit hati.

Ia disuruh meminum air got atau comberan, lantaran uang yang ia miliki untuk membeli minuman kemasan di warung milik korban, kurang Rp 1.000.

Tak terima dengan kata-kata korban, Sabar pun langsung mengambil parang (blakas) yang ada di warung korban, lalu menebas bagian kepala belakang korban.

Akibat tebasan itu, korban Putu Sekar langsung terkapar bersimbah darah.

Usai membunuh korban,  Sabar kemudian mengambil satu unit ponsel milik korban, lalu bergegas pergi meninggalkan TKP.

Kasus ini terjadi pada Juli 2020 lalu.

Namun karena alat bukti, serta  saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, kasus pembunuhan ini baru dapat terungkap 11 bulan kemudian.

Baca juga: Kejadian 2 Bulan Lalu, Pelaku Pembunuhan Putu Sekar Belum Juga Terungkap, Ini Kata Polisi

Sabar baru berhasil ditangkap polisi pada Juni 2021 lalu. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Berita Terkini