Berita Karangasem

UPT Samsat di Karangasem Rancang Inovasi untuk Kejar Target Pajak Kendaraan

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala UPT Samsat Bali di Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - UPT Samsat  Bali di Kabupaten Karangasem terus melakukan inovasi untuk merealisasikan target pajak kendaraan bermotor Tahun 2021.

Satu diantaranya dengan mendatangi wajib pajak ke rumah (door to door), melakukan samsat kerthi, samsat keliling, serta  operasi gabungan.

Kepala UPT Samsat Bali di Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, mengatakan, inovasi ini  dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di  Karangasem.

Hasilnya sangat  bagus dan memuaskan. Sejumlah wajib pajak bayar bersedia untuk membayar pajak.

Baca juga: Saat Ini Tidak Ada Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi RSUD Karangasem

"Realisasi pajak  kendaraan bermotor Th. 2021 sekitar 92.3 persen atau 50.303.103.500, sedangkan target 54.500.000.000. Sisanya 7.7 persen atau 4.196.896.500. Optimis target terealisasi. Apalagi ada pemutihan pajak  dari Pemprov Bali," ungkap I Gusti Nyoman Adi  Wijaya, Rabu (17/11/2021) siang.

Ditambahkan, petugas akan menggencarkan  kegiatan yang sudah rutin digelar. Seperti kegiaan door to door.

Petugas dengan memakai sepeda motor datang menuju rumah wajib pajak menagih pajak.

Samsat keliling juga rutin dilakukan setiap hari kecuali Sabtu - Minggu. Dan juga dengan Samsat Kerthi.

"Operasi gabungan juga dilakukan setiap bulan sekali. Tadi pagi kita lakukan operasi gabungan di Yeh Malet.

Ditemukan 17 unit kendaraan roda dua dalam kondisi pajak mati dan 5 kendaraan roda empat. Petugas akan terus kejar taarget pajak,"janji Adi Wijaya.

Pihaknya optimis target terealisasi. Apalagi ada kebijakan strategis Gubernur Bali berupa Pergub Nomor 21 Tahun 2021 dan Nomor 46 Tahun 2021 yakni pemutihan pajak kendaraan serta  BBNKB.

"Kebijakan ini sangat berdampak. Banyak warga bayar pajak setelah adanya Pergub Bali ini," tambah Adi Wijaya

Untuk diketahui, kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2021 di Karangasem mencapai 40.517 unit kendaraan, meliputi roda dua dan empat.

Tersebar di delapan Kecamatan di Kab. Karangasem. Seperti Kec. Karangasem, Kubu, Bebandem, Rendang, Selat, Manggis, Sidemen, & Kecamatan Abang.

Baca juga: Korban Gempa di Karangasem Diterpa Hujan Angin, Atap Hunian Sementara Diganti dari Terpal Jadi Seng

"Tunggakan pajak bervariatif. Rata - rata setiap kendaraan menunggak 2 - 5 tahun.

Dari jumlah itu sekitar 18.456 unit  hanya menunggak 1 tahun dan berpotensi untuk bayar pajak. Sampai Oktober 2021 sudah ada 9.803 unit yang telah bayar pajak kendaraan,"akuinya.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Berita Terkini