Info Populer

Intip Gaji dan Tunjangan TNI AD, Dari Tamtama hingga Jenderal

Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono mewakili KSAD Jenderal Andika Perkasa memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa 4 Prajurit TNI AD di Papua.

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI AD

Baca juga: Jadi Pekerjaan Idaman Bahkan Rela Nyogok Ratusan Juta, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerjaTNI AD:

KSAD: Rp 37.810.500

Wakil KSAD: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Halaman
1234

Berita Terkini