Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan, Yentinus Kogoya ditangkap saat sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya.
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Pentolan KKB Papua Demius Magayang, Satgas Dipimpin AKP I Nengah S Gapar
“Rekannya tidak terlibat, sehingga dipulangkan, kalau Yentinus langsung diamankan,” beber Kamal.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Yentinus Kogoya telah berada di Kota Dekai selama 4 tahun.
“Dirinya bekerja di tambang yang berada di Kali I, Kabupaten Yahukimo,” jelasnya.
Baca juga: Peringatan Jenderal Dudung Abdurrahman pada KKB Papua: Jangan Berpikir untuk Membunuh!
Penangkapan tersebut berdasarkan LP Polres Yahukimo, nomor LP/16/V/2021/Papua/Res Yahukimo, LP/23/VI/2021/PAPUA/RES YAHUKIMO tanggal 25 Juni 2021 dan LP/27/VII/2021/Papua/Res Yahukimo, tanggal 10 Juli 2021.
Yentinus Kogoya diduga terlibat beberapa kasus kekerasan termasuk kasus pembunuhan terhadap warga yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 1 luka termasuk 2 tukang bangunan eks pekerja tambang.
Dari tangan Yentinus Kogoya (29) alias Kumis Kogoya aparat keamanan berhasil mengamankan barang bukti:
* 5 KTP elektronik An Nus Haselo, Stephanus Pangalerang, Rutin Silakan dan Delius Gwijangge;
* 1 SIM C an. Stephanus Pangalerang ;
* 1 kartu BPJS an. Stephanus Pangalerang ;
* 1 buah ATM BRI;
* 1 butir Peluru Kaliber 45 ACP;
* 1 butir Selongsong peluru kaliber 5,56;
* 1 Kartu Amazone;
* 3 lembar kupon;