TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga kini belum menemukan titik terang.
Bahkan, kasus pembunuhan yang menjadi sorotan publik itu masih bergulir hingga hari ke-106.
Korban dari kasus pembunuhan di Subang adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Saat ini kepolisian masih terus berusaha mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada 18 Desember 2021.
Bagaimana perkembangan terbaru kasus Subang?
Belum lama ini, beredar sebuah foto saksi pembunuhan di Subang, Yosef Hidayah (55) beserta istri mudanya Mimin Mintarsih (51) mengenakan seragam sembari tersenyum.
Diketahui Yosef merupakan suami dan ayah dari korban pembunuhan Subang.
Dilansir dari Surya.co.id pada Kamis, 2 Desember 2021 dalam artikel berjudul Akhirnya Yosef dan Istri Muda Bisa Tersenyum Kompak Berseragam, Ini Update Pembunuhan di Subang, Yosef dan Mimin adalah dua diantara 55 saksi yang ikut diperiksa penyidik Polres Subang dan Polda Jabar.
Pada Senin, 29 November 2021, untuk pertama kalinya istri muda Yosef, Mimin diperiksa oleh penyidik Polda Jabar. Namun, lokasi pemeriksaannya di Polres Subang.
Mimin Tersenyum
Pada hari itu juga, Yosef dan Mimin, mengenakan seragam dan berfoto bersama tim kuasa hukumnya.
Pada foto tersebut Mimin tampak terlihat tersenyum.
Foto itu diambil di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Baehaqi. LBH itu sejak awal mendampingi Yosef dan Mimin dalam menghadapi kasus Subang.
Baca juga: Kapolda Jabar Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Subang, Yosef Blak-blakan Soal Perlakuan Penyidik
Kuasa hukum Yosef dan Mimin, Fajar Sidik angkat bicara terkait foto dari kedua kliennya yang beredar tersebut.
Yosef dan Mimin mengenakan seragam bertuliskan nama LBH Al Baehaqi.
"Ya, itu tidak ada maksud lain mereka berdua juga kan bagian klien kami yang ditangani langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Al-Baehaqi, memang agar terlihat kompak saja," ucap Fajar Sidik kuasa hukum Yosef serta Mimin saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu, 1 Desember 2021.
Fajar menjelaskan, foto tersebut diabadikan di saat istri muda Yosef yakni Mimin yang kembali dipanggil pihak kepolisian pada, Senin, 29 November 2021 kemarin.
"Foto itu waktu hari Senin yah pas Bu Mimin sama kedua anaknya kembali mendapatkan undangan dari Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Subang," katanya.
Polisi Masih Lakukan Penyidikan
Saat ini, kasus Subang telah dilimpahkan ke Polda Jabar agar penyelidikan lebih efektif.
Selama tiga bulan ini, penyidik sudah memeriksa 55 saksi serta berbagai pemeriksaan yang mendukung pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti.
Mulai dari olah TKP, DVI, pemeriksaan patologi atau forensik, DNA, rekaman CCTV, lie detector hingga barang bukti yang terkait dengan IT.
Sejauh ini semua barang bukti tersebut dikumpulkan hingga menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku.
Baca juga: TKP Permbunuhan Ibu dan Anak di Subang Terasa Horor, Tak Ada Lagi Lampu Penerangan
Dikutip dari TribunJabar.id pada Selasa, 30 November 2021 dalam artikel berjudul Alat Bukti Kasus Subang Sudah Terkumpul? Ahli Forensik Sebut Penyidik Juga Kuak Kebiasaan Tersangka, menurut teori hukum penetapan seseorang menjadi tersangka hanya dibutuhkan minimal dua alat bukti.
Lalu meskipun barang bukti sudah terkumpul, mengapa kasus Subang belum selesai hingga saat ini?
Ahli forensik Polri, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti menjelaskan alat bukti kasus Subang telah terkumpul.
Hal itu dijelaskan dalam video wawancaranya bersama Denny Darko yang diunggah lewat kanal YouTube Denny Darko.
Jika ada tersangka tanpa pengakuan, lantas apakah tetap dapat dilakukan menggelar perkara?
dr Hastry menjelaskan bahwa saat ini polisi mengumpulkan saksi.
Selain itu, polisi juga tengah bekerja keras melakukan pemetaan DNA dengan para saksi maupun properti di TKP.
Oleh karena itu, dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan.
Baca juga: TERBARU Seputar Kasus Subang: Yosef dan Istri Mudanya Mimin Kini Kompak, Tunjukkan Pesan Tertentu?
Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.
“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.
Soal cara polisi meyakinkan nanti di persidangan, dr Hastry menjelaskan setiap ahli memberikan keterangan alat bukti yang dikumpulkan.
Penyidik yang menangani kasus Subang memberikan penjelasan sesuai keahlian masing-masing.
“Kalau saya mungkin dari keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi,” ujarnya.
Selain itu ada ahli yang menangani DNA, ahli di bidang lie detector, ahli IT dan lain sebagainya.
Demikian, karena hal itu pengakuan tersangka tak dibutuhkan karena data sudah lengkap membuktikan dan tersangka tak dapat mengelak.(*)