Namun ia mengungkapkan, usulan peninjauan kembali jalur tersebut tengah berproses.
"Usulan tersebut saat ini tengah berproses," ujarnya.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra membenarkan peninjauan kembali zona jalur hijau di Jalan Raya Teges, dan zona jalur hijau di kawasan lainnya di Kabupaten Gianyar masuk dalam pembahasan perubahan Perda RTRW Gianyar.
Sebab, alih fungsi lahan di jalur hijau tidak bisa dibendung.
Baca juga: Labrak Jalur Hijau, Dewan Minta Investor Taati Peraturan, Satpol PP Harus Lakukan Tindakan Tegas
Dan, hal tersebut sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Tjokorda Gede Budi Suryawan.
"Alih fungsi itu sudah berlangsung dari dulu. Dari Cok Budi, Pak Cok Ace sampai sekarang. Kebetulan sekarang ada perubahan RTRW. Dalam aturannya, sempadan jalan sudah tidak ada lagi jalur hijau. Sekarang itu berubah menjadi zona. Baik itu permukiman dan sebagainya. Untuk detailnya silahkan ke PU," ujarnya.
"Setelah zona itu sah, baru kita akan kontrol secara tegas. Saat ini Perda RTRW masih dalam pembahasan," imbuhnya. (*).
Kumpulan Artikel Gianyar