"Informasi dari tim penasihat hukum terdakwa pagi tadi, terdakwa dalam kondisi kurang sehat, seperti diare," kata pihak JPU, Kamis.
Namun Nia dan Ardi awalnya mengaku sehat ketika disapa Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang dimulai.
Sebelumnya, majelis hakim sempat meminta pertanggungjawaban dari JPU dan memberi peringatan soal sidang yang terlambat dimulai.
“Pada jam 10.00 majelis hakim sudah siap bersidang, namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir.
Kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar saat ini,” kata Muhammad Damis.
(*)