TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah menambah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tersebut kepada 1,6 juta penerima.
Adapun Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah.
Guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.
BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh.
Dengan nilai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang mana akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dirinya mengungkapkan, saat ini terdapat sisa anggaran yang akan digunakan untuk memperluas penerima BSU sebanyak 1,6 juta penerima.
Selain itu, total anggaran yang tersisa berjumlah Rp 1,6 triliun.
Baca juga: SEGERA CEK, Bansos BSU Rp 1 Juta, Login bsu.kemnaker.go.id
Awalnya BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.
Namun, seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun.
Syarat-syarat Penerima BSU 2021
Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan bagi calon penerima BSU tahun 2021.
- Peserta merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP).
- Calon peserta tergabung aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.