Pemerintah Umumkan PPKM Level 3 Nataru Batal, Luhut Binsar Sampaikan Rencana Lain

Editor: M. Firdian Sani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Pemerintah Umumkan PPKM Level 3 Nataru Batal, Luhut Binsar Sampaikan Rencana Lain

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan aturan PPKM Level 3 Nataru tahu ini.

Hal itu dinyatakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers sebagaima dilansir dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7 Desember 2021).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.

Menko Airlangga Umumkan PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

Harga Minyak Goreng dan Cabai Jelang Natal dan Tahun Baru Naik di Indonesia, Ini Penjelasan Kemendag

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut.

Lebih lanjut Luhut menjelaskan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Meski PPKM Level 3 Diterapkan, PHRI Badung Prediksi Kunjungan Wisatawan Mulai 20 Desember 2021

Halaman
12

Berita Terkini