Berita Nasional

TERBARU Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Desember 2021

Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM. TERBARU biaya perpanjangan SIM A dan SIM C Desember 2021, berikut artikel selengkapnya.

Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana.

Yaitu kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp250.000.

Sementara untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan:

• fotokopi KTP yang masih berlaku

• fotokopi SIM lama dan SIM asli

• bukti cek kesehatan

(Kompas.com/Dio Dananjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021

Berita Terkini