Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana.
Yaitu kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp250.000.
Sementara untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan:
• fotokopi KTP yang masih berlaku
• fotokopi SIM lama dan SIM asli
• bukti cek kesehatan
(Kompas.com/Dio Dananjaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021