Apalagi dalam penyusunannya sudah dilaksanakan dengan kajian yang mendasar terhadap Landasan Pembentukan Peraturan Daerah ini, baik dalam Landasan Filosofis atau Cita dan Tujuan Pengaturan Sosiologis atau kebutuhan masyarakat akan pengaturan dan yuridis yang merupakan pertimbangan hukum disusunnya perda ini untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani yang ada di Kota Denpasar yang sudah diuraikan dalam Naskah Akademik Ranperda ini, dan sudah dilakukan pembahasan dan harmonisasi antara Pemerintah Kota Denpasar bersama dengan DPRD Kota Denpasar.(*)
Rapat Paripurna Ke 29, Masa Persidangan III, Fraksi DPRD Denpasar Setujui Lima Ranperda
Penulis: Putu Supartika
Editor: Harun Ar Rasyid
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger