Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE Kasus Subang: Kuasa Hukum Danu & Yosef Minta Periksa Arif, Hingga Ada Bukti Baru?

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosef, Yoris dan Danu, saksi pembunuhan ibu dan anak di Subang. Begini aktivitas mereka menjelang penetapan tersangka kasus Subang.

TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang hingga kini masih terus bergulir.

Lebih dari empat bulan Kasus Subang bergulir namun, penyidik dari Polda Jabar dan Polres Subang hingga belum mengantongi dalang serta pelaku tersebut.

Diketahui dalam Kasus Subang tersebut, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) menjadi korban pembunuhan.

Yang terbaru dari Kasus Subang adalah, kuasa hukum saksi Yoris Raja Amanullah beserta Muhammad Ramdanu, Achmad Taufan Soedirjo mendesak agar penyidik memeriksa Arif, keponakan Yosef.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Senin, 13 Desember 2021 dalam artikel berjudul Terbaru Kasus Pembunuhan di Subang, Penyidik Didesak Periksa Ponakan Yosef yang Polisi, Ini Perannya, Yosef adalah suami korban Tuti Suhartini dan ayah korban Amalia Mustika Ratu.

Sementara Arif adalah anak Mulyana, adik Yosef yang menjadi anggota polisi di Polsek Jalancagak.

Taufan meminta Arif ikut diperiksa karena menurut kabar yang beredar, dia pernah membawa barang di TKP yakni mobil Yaris milik Amalia Mustika Ratu ke suatu tempat sebelum dikembalikan.

"Kalau menurut cerita seperti itu. Kita berharap segala sesuatu apakah itu berkaitan dengan anggota, diperiksa semua. Pada saat kejadian, ada oknum yang namanya Pak Arif, yang kita dengar anak dari Pak Mul. Ya, semua harus diperiksa lah Kalau memang seperti itu, harus diperiksa kenapa harus dibawa," desak presiden ATS Law Firm ini.

Menurut Taufan, barang bukti yang ada di TKP seharusnya langsung diantar ke kantor polisi.

Baca juga: Terkini Kasus Subang: Benarkah Kulit Danu Sensitif? Garuk Sedikit Langsung Luka, Penuh Tanda Tanya

"Tapi Yaris ini sempat di tangan si A si B. Ini yang harus ditelusuri," tegasnya. 

Taufan juga menyoroti peran adik Yosef, Mulyana yang masuk ke TKP sehari setelah kejadian atau tanggal 19 Agustus 2021.

Mulyana datang bersama Yosef

Kedatangan mereka tak sekadar mengambil kucing, tapi mengambil alat golf itu dari dalam rumah.

Saat itu, Yoris, anak Yosef juga berada di TKP. 

"Yoris dalam kesaksiannya dengan sebenar-benarnya menyatakan bahwa Pak Mul dan Pak Yosef masuk ke dalam rumah. Yang ambil kucing itu kan malah polisi. Yang diambil Yosef dan Pak Mul itu pul golf," katanya.

Setelah mengambil alat golf itu, Yosef tak langsung membawanya, malah dititipkan ke Yoris untuk disimpan ke rumah sang anak bersama mobil Yaris milik Amelia Mustika Ratu.

Yoris pun menuruti perintah Yosef, hal ini dinilai janggal oleh Taufan.

"Pak Yosef memerintahkan membawa pul golf  ke Yoris. Yoris juga diperintahkan bawa mobil Yaris ke rumahnya. Ini yang jadi pertanyaan, seharusnya apapun yang  ada di TKP ketika diamankan ke polsek atau polres atau tempat untuk barang bukti dan lain-lain," kata Taufan.

Lewat sehari, Yoris merasa perlu mengembalikan alat  golf itu ke Yosef dan membawa mobil Yaris ke Polsek Jalancagak.

"Tapi sempat berdiam ke rumah Yoris, kenapa diarahkan ke situ, siapa yang mengarahkan?. Ini harusnya polisi memeriksa. Masalah salah benar kita kembalikan ke polisi," kata Taufan yang ternyata juga seorang pengusaha minyak.

Danu Temukan Barang Cap Yayasan Di Lokasi

Usai peristiwa pembunuhan tersebut itu terjadi, Danu mengaku dimintai bantuan oknum Bantuan Polisi (Banpol) untuk masuk ke TKP.

Bukan hanya itu, kata Danu, oknum banpol itu juga menyuruhnya menguras bak mandi di TKP.

Baca juga: UPDATE KASUS Subang: Danu Temukan Bukti Baru Tercecer di TKP Pembunuhan, Benarkah Ada Motif Ini?

Dari sana Danu mengaku melihat dua barang yang diduga barang bukti. Dua barang tersebut yakni gunting dan cutter.

Selain gunting dan cutter, Danu juga mengaku melihat barang mencurigakan. Adapun barang mencurigakan itu menurutnya adalah cap atau stempel yayasan.

Tak hanya itu, Danu juga mengaku melihat lembaran SPJ (Surat Pertanggungjawaban).

"Jujur cap juga ada di situ, cap yayasan lah segala macam, terus juga ada laporan-laporan SPJ, ada juga di situ," kata Danu dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin, 13 Desember 2021 dalam artikel berjudul Berbagai Misteri Kasus Subang, Sosok Pelaku, Keterangan Saksi, hingga Oknum Banpol yang Disebut Danu.

Danu menduga dalam SPJ tersebut berupa laporan bukti administrasi pertanggungjawaban keuangan dari yayasan yang dimiliki Yosef.

Adanya pernyataan Danu yang menyebut dirinya diminta banpol untuk membersihkan bak mandi di TKP, dibantah tegas oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Bahkan, Erdi membantah keterlibatan banpol dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Kata Erdi, TKP merupakan kewenangan dari penyidik dan banpol tak memiliki kewenangan membuka atau menutup TKP.

"Enggak ada, TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," kata Erdi.

(*)

Berita Terkini