TRIBUN-BALI.COM – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah bergulir hampir empat bulan.
Dalang dibalik tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Di tengah upaya kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah fakta mulai tersiar ke publik.
Termasuk fakta tentang dua saksi kunci yakni Yoris Raja Amanullah dan Muhammad Ramdanu alias Danu.
Diketahui Yoris merupakan anak tertua dari korban pembunuhan Subang yakni Tuti sekaligus kakak korban Amalia.
Sedangkan Danu merupakan keponakan dari mendiang Tuti serta saudara sepupu Amalia.
Dilansir dari Surya.co.id pada Kamis, 16 Desember 2021 dalam artikel berjudul TERBARU KASUS SUBANG, Yoris dan Danu Bersumpah Sesuai Agama, Prosesnya Beda dengan Yosef dan Mimin, tim kuasa hukum keduanya dari ATS Law Firm meyakini Yoris dan Danu tidak terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Keyakinan mereka kuat setelah Yoris dan Danu bersumpah di hadapan presiden ATS Law Firm, Ahmad Taufan Soedirjo sebelum memberikan surat kuasanya.
Sumpah Yoris dan Danu diungkapkan Heri Susanto, youtuber yang mengantar keduanya ke ATS Law Firm.
"Saya mengajak Danu dan Yoris ke jakarta ketemu bang Taufan. Danu dan yoris disumpah sama bang Taufan saat menanyakan tentang kebenarannya. Waktu itu Yoris dan Danu bersumpah menurut agama dan keyakinan, dia tidak melakukan sesuatu sesuai yang dicurigai banyak orang di luar. Dia sudah bersumpah menurut agama dan keyakinan," tegas Heri Susanto dalam unggahan terbaru di kanal YouTube milikinya pada Kamis, 16 Desember 2021.
Baca juga: KABAR TERBARU Kasus Subang: Tersangka Segera Diumumkan, Mimin Banyak Pikiran dan Berat Badan Turun
Heri tidak menjelaskan apakah sebelum disumpah itu, Yoris dan Danu ditekan lebih dahulu oleh tim kuasa hukumnya seperti yang dialami Yosef Hidayah, saksi lain kasus ini.
Heri yang mendengar sumpah itu juga beberapa kali memastikan lagi ke Yoris dan Danu untuk memantapkan hatinya.
Dalam beberapa kesempatan saat santai, dia bertanya dari hati kepada Yoris dan Danu tentang kasus itu.
"Saya tanyakan apakah ada sesuatu yang disembunyikan, jawabannya sama, dia juga bersumpah menurut agama dan keyakinannya," kata Heri.
Setelah bergaul dan akrab dengan keduanya, Heri pun meyakinkan bahwa Yoris dan Danu tidak terlibat dalam kasus ini.
Karena keyakinan itulah, dia sampai rela mengantarkan Danu saat pemeriksaan hingga ke Polda Jabar di Bandung.
Yosef Mengaku Ditekan
Sebelumnya, saksi lain kasus ini, Yosef Hidayah juga mengaku disumpah tiga kali di atas Al Quran untuk meyakinkan dia tidak terlibat dalam kasus ini.
Yosef HIdayah yang merupakan suami korban Tuti Suhartini dan ayah Amalia Mustika Ratu ini mengaku mau bersumpah karena memang dia tidak terlibat dari kasus pembunuhan tersebut.
"Saya tidak melakukan dan tidak pernah menyuruh orang, sampai disumpah 3 kali pakai Al Quran," tegas Yosef.
Dijelaskan Yosef, sumpah di atas Al Quran itu dilakukan di depan penyidik polisi dan di depan pengacaranya.
Dikatakan, sebelum tim pengacara yang dikomando Rohman Hidayat mau mendampingi, Yosef lebih dulu disidang atau diperiksa. Saat itu Yosef ditanya secara detail apa yang dialaminya.
Baca juga: Kasus Subang, Istri Kedua Yosef Berat Badannya Drop Sampai 11 Kg dan Janji Kapolda Ungkap Tersangka
"Masih lebih keras pendamping atau pengacara kepada saya daripada penyidik Saya ditekan betul-betul ditanya. Terutama Pak Rohman itu kepada saya," ungkap Yosef.
Fajar Sidik, kuasa hukum Yosef mengakui hal itu. Menurut Fajar, penjelasan Yosef ini untuk meyakinkan pihaknya bahwa suami siri Mimin Mintarsih ini benar-benar tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Untuk meyakinkan kami jangan sampai tahu dari orang lain," kata Fajar.
Yosef pun masih ingat apa yang disampaikan tim pengacaranya saat itu.
"Katanya, jangan sampai sekarang ngomong tidak-tidak akhirnya mengaku," ungkapnya.
Kini, saat kasus pembunuhan ini belum terungkap, Yosef mengaku berterimakasih kepada tim pengacaranya yang terus mendampingi.
Diungkapnya, sebenarnya ide untuk menunjuk pengacara itu bukan dari dia, tetapi adiknya, Mulyana.
"Makanya setelah kejadian, saya langsung dibawa adik. Tadinya mau ke anak saya, tapi ada bisikan-bisikan, jadi kita di adik juga," pungkasnya.
Ulang Tahun Amalia
Tiga hari jelang hari ulang tahun mendiang Amalia yang jatuh pada 18 Desember 2021 mendatang, pihak keluarga meminta polisi untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Suami dan Ayah dari Korban pembunuhan Subang, Yosef (55) berharap agar kasus yang merenggut nyawa keluarganya tersebut segera diungkap.
Dilansir dari TribunJabar.id pada Selasa, 14 Desember 2021 dalam artikel berjudul Apa Kabar KASUS SUBANG? Yosef Berharap Polisi Merilis Sebelum 18 Desember, Begini Alasannya, kuasa hukum Yosef, Fajar Sidik, mengatakan kliennya sangat berharap kasus tersebut secepat mungkin bisa terungkap.
"Sebetulnya itu substansi dari pihak penyidik, tentu harapan kami mudah-mudahan benar terealisasi begitu," ucap Fajar Sidik saat ditemui di kantornya pada Senin 13 Desember 2021.
Baca juga: UPDATE Subang: 3 Hari Jelang Ulang Tahun Amalia, Polisi Kantongi Nama Pelaku, Danu Banjir Dukungan
Diketahui, tanggal 18 Desember 2021 merupakan hari ulang tahun dari mendiang Amalia Mustika Ratu.
Pada tanggal yang sama, kasus tersebut berusia empat bulan sejak Tuti dan Amalia ditemukan meninggal dunia pada 18 Agustus 2021.
"Sebelum 18 Desember 2021 ini mudah-mudahan beneran sudah dirilis oleh pihak kepolisian," kata Fajar.
Pengumuman resmi pelaku Kasus Subang terhadap Tuti dan Amalia, ucapnya, sekaligus menghapus asumsi liar di masyarakat.
"Itu yang diharapkan, supaya apa? Kembali lagi kepada tendensius ini berlarut-larut gitu, di masyarakat yang berkembang terus fitnah yang beredar di dunia maya. Semoga tetap cepat terungkap," tuturnya.
Menurut Fajar, pada momen ulang tahun Amalia, semua anggota keluarga kliennya biasanya berkumpul bersama. Momen itulah yang sangat dirindukan oleh Yosef.
"Biasanya, kata Pak Yosef, di saat Amalia ulang tahun, seluruh keluarga selalu memberikan kejutan kepada almarhumah, dan pastinya makan-makan di antaranya tumpeng," katanya.
Amalia dan Tuti menjadi korban perampasan nyawa di Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. Kasus ini sempat ditangani Polres Subang sebelum dilimpahkan ke Polda Jabar. (*)