Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan kini meringkuk di sel tahanan Polda Bali.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 25 modem Wifi, baju seragam dan ID Card palsu, tangga alumunium dan sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi.
Salah seorang pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian tersebut atas dasar motif ekonomi dan untuk kehidupan sehari-hari.
"Saya baru kerja satu bulan, belum dapat gaji, lalu diajak melakuan ini sama teman saya," ujar salah satu pelaku. (*)
Berita lainnya di Berita Bali