Info Populer

Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK

Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Uang tunai

Syarat mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
  • Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Namun harus diperhatikan, bahwa hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang bila mencakup hal di bawah ini:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan.
  • Meninggal dunia.

Cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan  

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK
  • Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkini