Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemeran Squid Game Oh Yeong Su Memenangkan Piala Golden Globe ke-79
Baca juga: Kebal Ilmu Hitam, 7 Weton Ini Dipercaya Memiliki Penjaga dan Pagar Gaib, Termasuk Rabu Kliwon
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Senin 10 Januari 2022, Reyna Terlihat Merindukan Papa Al & Andin Menangis
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.
Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
A. Gaji PNS
Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600