TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang hingga kini belum menumkan titik terang.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Suntana pun berjanji akan mengungkap dalang dibalik kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (24) pada awal tahun 2022 belum terpenuhi.
Yang terbaru adalah, terungkapnya Yoris yang ternyata pernah memberikan keterangan yang berubah terkait kasus ini.
Yoris meruapakan anak tertua dari mendiang Tuti dan kaka dari mendiang Amalia.
Satu diantaranya, adalah terkait mobil alphard tempat jasad Tuti dan Amel ditumpuk.
Terkait mobil Alphard ini, Yoris pernah memberikan dua pengakuan berbeda di media.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Selasa, 11 Januari 2022 dalam artikel berjudul TERBARU KASUS SUBANG, Kejanggalan Yoris Soal Alphard Diungkap Lagi, Ini Potret Terkini dengan Yosef, lewat kanal YouTube Heri Susanto kembali mengunggah video pengakuan Yoris di hari pembunuhan tanggal 18 Agustus 2021, terkait mobil Alphard-nya.
Dalam video itu tampak perbincangan Yoris dengan Heri Susanto.
Yoris sempat memaparkan kalau mobil Alphard itu sempat bergerak.
"Kesini dulu, terus ke situ lagi," terang Yoris menunjuk arah mobilnya.
"Sama siapa itu?," tanya Heri.
Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Ada Saksi Kantongi Informasi Penting, Sketsa Wajah Merupakan Saksi Prioritas
"Sama orang lain," sebut Yoris.
"Mau dibawa kayaknya, keburu mati," sambung Yoris.
Anak sulung Tuti Suhartini ini lalu menjelaska bahwa mobil Alphard itu menggunakan kunci otomatis yang dipegangnya.
"Kan ini ada kunci otomatisnya di saya seberapa detik bisa mati," ungkapnya.
Pengakuan Yoris ini langsung viral hingga banyak pihak yang mempertanyakan tentang keberadaan Yoris di hari pembunuhan ibu dan ibunya.
Setelah video ini viral, Yoris lalu mengklarifikasi perkataannya.
Menurut Yoris, mobil Alphard itu tidak menggunakan kunci otomatis, tapi manual.
"Kunci otomatis itu tidak ada. Itu kan mobil Alphard tahun 2003, masih pakai kunci manual," kata Yoris dalam pengakuannya di channel youtube Heri Susanto.
DIakui, saat di awal-awal penemuan jasad ibu dan adiknya di mobil Alphard, dia mengaku pusing sehingga ucapannya saat itu tidak sesuai.
"Dan juga kunci itu ada di rumah enggak ke mana-kemana, enggak pernah juga dibawa-bawa sama saya, jadi nyimpennya tuh di kamar Amalia, digantung sama kunci-kunci kendaraan lainnya," katanya.
Alasan Mobil Tak Bisa Keluar
Menurut Yoris, sebelum meninggal secara mengenaskan itu, Tuti pernah bersumpah apabila mobil digunakan orang lain, mobil tersebut tidak akan bisa jalan.
Baca juga: Kasus Subang Terkini: Sosok Saksi W Jadi Sorotan, Disebut-sebut Pegang Rahasia Danu
"Emang dulu pernah dari Mamah itu sendiri, ada sumpah serapah yang diucapkan Mamah, jadi jika Toyota Alphard dipake sama orang lain itu mobil pasti diem tidak akan bisa digunakan," ucap Yoris.
Yoris, yang merupakan saksi kunci, mengatakan, ibunya juga tidak pernah mau dan rela Toyota Alphard digunakan oleh istri muda Yosef.
"Memang mobil itu enggak mau dipinjamkan atau dipakai sama Mimin (istri muda Yosef). Sebenernya sih itu," ungkap Yoris, Jumat, 24 September 2021.
Yoris menyebut Tuti pernah berbicara bahwa mobil mewah itu tidak akan bisa berjalan apabila digunakan oleh orang lain.
Toyota Alphard itu sendiri jadi saksi bisu kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti.
Polisi sempat mencari sidik jari di mobil tersebut.
Mobil itu saat ini jadi salah satu bukti bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
Sketsa Wajah adalah Saksi Prioritas
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin, 10 Januari 2022 dalam artikel berjudul Pembunuhan di Subang, Pengacara: Danu Seperti Jadi Incaran Polisi, sudah lima bulan berlalu, pelaku kasus Subang belum juga tertangkap.
Setelah sketsa wajah pelaku dirilis dari Polda Jabar, muncul kaitan adanya saksi prioritas dalam kasus Subang tersebut.
Lalu, apa arti atau makna dari saksi prioritas tersebut?
Baca juga: TERKINI KASUS SUBANG: Sosok ini Disebut Jadi Incaran Polisi Sejak Awal
Dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, saksi prioritas artinya saksi khusus.
“Artinya saksi yang diprioritaskan oleh kepolisian,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Fredy Sudaryanto Sport, Jumat, 7 Januari 2022.
Taufan menjelaskan saksi prioritas tersebut adalah orang yang diduga seperti yang tergambar dari sketsa wajah pelaku tersebut.
Jika orang yang dalam sketsa ditangkap, maka pelaku tersebut menurutnya adalah saksi prioritas.
Dijelaskan Taufan, saksi tersebut nantinya yang akan mengungkap teman yang melakukan perampasan nyawa hingga dalang atau otak di balik perampasan nyawa.
Kemudian Taufan membedakan saksi prioritas yang dimaksud bukan saksi yang sering menjalani pemeriksaan BAP.
Ia menjelaskan saksi yang memberikan keterangan dalam BAP merupakan bagian dari petunjuk yang dikumpulkan penyidik guna mendapat informasi penting terkait kejadian atau kasus Subang tersebut.
Lanjut, Taufan menyinggung jika kliennya, Danu, saksi yang terlibat dalam kasus Subang.
Taufan lebih dulu menjelaskan sebelum polisi mengungkap semua pelaku, semua pihak berlandaskan pada asas praduga tak bersalah.
Adapun saat ditanya jika Danu terlibat dalam kasus Subang, kuasa hukum tersebut beri jawaban.
Ia mengaku masih berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku dalam kasus Subang tersebut.
Baca juga: TERKINI: Saksi W Disebut-sebut dalam Kasus Subang, Ada Rahasia Danu yang Belum Diungkap?
Namun, ia pun tak menutup kemungkinan jika nantinya polisi menetapkan atau mengarah pada Danu.
Jika demikian hal itu terjadi, kuasa hukum tersebut mengaku pihaknya tetap akan membela Danu.
“Kita berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku. Tetapi, apabila penetapan polisi mengarah ke klien kita, pastinya akan kita bela,” ujarnya.
Taufan kemudian menjelaskan dia meyakini pelaku merencanakan kejahatan merampas nyawa Tuti dan Amalia secara profesional.
Dalam hal tersebut, pihaknya pun harus menelusuri peran Danu jika terlibat dalam kasus Subang tersebut.
Menurutnya, kalau pun jika penetapan polisi menyatakan Danu terlibat, pihaknya menelusuri peran kliennya untuk mengarah pada para pelaku lainnya.
“Kalau pun misalnya penetapan menyatakan Danu, pasti kita yakini peran Danu itu ada sesuatu, di mana yang menyuruhnya siapa, otak dari pelaku ini siapa,” ujarnya.
Achmad Taufan menjelaskan proses hukum pengungkapan kasus Subang tersebut masih panjang.
Namun, Taufan menegaskan sebagai kuasa hukum pihaknya sudah berprinsip mengambil konsekuensi memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.
Terakhir, kuasa hukum Danu itu berharap kepolisian menyelesaikan kasus Subang tersebut sampai tuntas.
(*)