“Yang kedua tentu banyak pihak yang tidak menyukai juga keberhasilan-keberhasilan yang sudah dilakukan oleh pemerintahan," ujarnya.
Apalagi tidak bisa dipungkiri kinerja pemerintahan di bawah Presiden Jokowi itu berdasarkan semua survei bertahan di atas rata-rata normal dari negara-negara yang mengalami pandemi.
“Tentu putranya yang sekarang ini dijadikan pembahasan juga, Mas Gibran sekarang memimpin Kota Solo, kita sudah lihat semuanya baik-baik saja dan mampu melakukan kepemimpinan di Kotamadya Solo,” katanya.
“Itu semua tentunya tidak diharapkan oleh Ubedilah dan semua teman-teman dan rekan-rekan kita yang lain. Ini bagaimana nyetop pemerintahannya juga susah.
Baca juga: PDIP Sebut Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Pansos: Awas Jika Laporan Mengada-ada
Membuat gaduh ternyata tetap bisa kerja, penilaian rakyat begitu bagus, maka kita carilah apa yang kira-kira mungkin untuk mendegradasi keberhasilan kerja,” tambahnya.
Disebut Akan Terancam Penjara 7 Tahun
Politisi eks Partai Demo Demokrat Ruhut Sitompul menanggapi terkait pelaporan Gibran dan Kaesang yang tengah menjadi perhatian publik.
Ia pun menyebutkan, Ubedilah Badrun terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran tanpa adanya dukungan bukti kuat soal pelaporan Gibran dan Kaesang.
Tanggapan Ruhut ditulisnya lewat akun media sosial Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Rabu 12 Januari 2022.
Dalam cuitannya, Ruhut menyinggung soal nama Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ia pun meminta pihak aparat dan KPK untuk bertindak tegas bagi pelapor yang melaporkan tanpa bukti.
"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong,
tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA,” tulis @ruhutsitompul dikutip Tribun-Bali.com pada Jumat 14 Januari 2022," tulis Ruhut.
(*)