TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA- Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Karangasem - Singaraja, tepatnya di Pasar Rubaya, Kecamatan Kubu diberi sanksi jongkok bangun oleh petugas Polsek Kubu, Senin (17/1/2022).
Pengendara terkena sanksi lantaran tidak memakai masker.
Kapolsek Kubu, AKP I Nengah Sona, mengatakan, pemberian sanksi terhadap pengendara yang tidak memakai masker dan helm bagian dari efek jera.
Petugas juga memberi teguran simpatik terhadap para pengendara yang melanggar.
Harapannya yang beersangkutan tak mengulangi.
Baca juga: Pemberian Vaksin Booster di Karangasem Diprioritaskan bagi Lansia dan Kelompok Rentan
Baca juga: Warga Kecag Balung Karangasem Digegerkan dengan Kasus Kebakaran, Warung Semi Permanen Hangus
"Tidak hanya memberi teguran simpatik, juga melakukan tindakan disiplin menindak warga dengan cara jongkok bangun. Ini kita lakukan sebagai efek jera, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan sama dikemudian hari," harap Nengah Sona.
Pihaknya berharap masyarakat bisa patuhi aturan.
Ditambahkan, pengendara juga diberikan teguran dan pembinaan yang tidak tertib menggunakan helm dan masker.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran warga tertib berlalu lintas dan disiplin memakai masker untuk mencegah hal -hal yang tidak diinginkan.
Seperti kecelakaan dan Covid-19.
"Perlu diketahui bersama bahwa kecelakaan diawali dengan tidak tertib berlalu lintas. Sebagai petugas kepolisian tetap menghimbau warga untuk tertib di jalan raya saat berpergian. Dan tetap mematuhi protokol kesehataan. Seperti memakai masker untuk cegah Covid-19," jelasnya.
Kegiatan pengamanan dan pendisiplinan warga untuk mematuhi peraturan berlalu lintas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk cegah peenyebaran Covid-19 terus digalakan, dan rutin digelar.
Sehingga tingkat kecelakaan dan penyebaran Covid-19 bisa ditekan di Kab. Karangasem.
"Saat diberikan teguran dan sanksi, warga menyadari akan kekeliruanya dan meminta maaf. Yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama," tambah I Nengah Sona.
(*)