Berita Nasional

KABAR BAIK, Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14 Ribu per Liter Mulai Hari Ini

Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).

Editor: Noviana Windri
KOMPAS.COM/ IRA GITA
Penjual minyak goreng di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara saat menjelaskan kenaikan harga minyak goreng pada Rabu (1/12/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).

Minyak goreng kemasan akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali terkait dengan implementasi kebijakan ini.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."

"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Sanksi yang Diberikan Jika Produsen Minyak Goreng Nekat Jual di Atas Rp 14 Ribu Per Liter 

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Resmi Dibandrol Dengan Harga Rp 14.000 Per Liter

Baca juga: PROMO Superindo Hingga 20 Januari 2022, Mamy Poko Diapers Diskon 20% & Ada Diskon Minyak Goreng

Pemerintah memastikan agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter.

Upaya menutup selisih harga ini, kata Airlangga, tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter.

Namun, juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” jelasnya.

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Hal senada juga disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Mengenai tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved