Sanksi yang Diberikan Jika Produsen Minyak Goreng Nekat Jual di Atas Rp 14 Ribu Per Liter 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng

Editor: Karsiani Putri
KOMPAS.COM/ IRA GITA
ILUSTRASI- Penjual minyak goreng di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara pada Rabu (1/12/2021). 

TRIBUN-BALI.COM- Mulai Rabu, 19 Januari 2022, harga minyak goreng resmi menjasi Rp 14.000 per liter. 

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Resmi Dibandrol Dengan Harga Rp 14.000 Per Liter

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Mendag Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Resmi Dibandrol Dengan Harga Rp 14.000 Per Liter

Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Resmi Dibandrol Dengan Harga Rp 14.000 Per Liter

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," kata Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Baca juga: Kebijakan PPN Naik Jadi 11 Persen Akan Diterapkan, Aprindo Bali: Bisa Memperlambat Pemulihan Ekonomi

Baca juga: Berharap Mall Tetap Buka Saat PPKM, MBG APRINDO dan APPBI Datangi Ketua DPRD Badung

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Resmi Dibandrol Dengan Harga Rp 14.000 Per Liter

Sementara itu, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," kata Mendag Lutfi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nekat Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14.000 Per Liter, Ini Sanksinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved