Berita Bali

Kebijakan PPN Naik Jadi 11 Persen Akan Diterapkan, Aprindo Bali: Bisa Memperlambat Pemulihan Ekonomi

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali, Agung Agra Putra menilai, pemerintah perlu memerhatikan skenario terburuk dari kebijakan

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ilustrasi pajak - Kebijakan PPN Naik Jadi 11 Persen Akan Diterapkan, Aprindo Bali: Bisa Memperlambat Pemulihan Ekonomi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10 persen menjadi 11 persen akan diterapkan pada, April 2022 mendatang.

Sebelumnya kenaikan tarif PPN ini didasari dengan disahkannya Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rapat paripurna yang digelar DPR RI pada Kamis (7 Oktober 2021) lalu.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali, Agung Agra Putra menilai, pemerintah perlu memerhatikan skenario terburuk dari kebijakan peningkatan PPN.

Sebab, bisa jadi yang terjadi bukan penerimaan pajak yang naik tetapi justru pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang melambat.

Baca juga: Soal Rencana Pengenaan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan, Golkar Bali Tegaskan Menolak

“Karena imbas dari kenaikan tarif PPN ini adalah terjadinya inflasi di awal dengan meningkatnya harga barang yang menjadi beban konsumen akhir.

Hal ini tentunya akan semakin memberatkan masyarakat, terutamanya dalam kondisi pandemi seperti saat ini, dimana daya beli masyarakat sudah semakin turun,” ungkapnya pada, Senin (11 Oktober 2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan penekanan terhadap daya beli masyarakat akan menyebabkan demand semakin turun, yang akan berujung pada produktivitas industri ritel, khususnya toko swalayan (modern ritel) turut tergerus.

Hal ini bisa jadi malah menurunkan penerimaan pajak negara.

Untuk itu, Aprindo berharap, perlu adanya pengunduran waktu atas pemberlakuan kenaikan tarif PPN tersebut sampai pandemi Covid-19 berakhir.

“Jadi tidak terburu-buru dinaikkan dan perlu pengkajian kembali terhadap kebijakan ini.

Diperlukan adanya sosialisasi atas maksud tujuan dari rencana kenaikan tarif PPN ini kepada masyarakat.

Sehingga nantinya masyarakat bisa menerima kebijakan tersebut seandainya akan dilaksanakan,” tambahnya.

Dan nantinya jika memang akan dilaksanakan, maka perlu adanya award atau insentif kepada wajib pajak yang taat dan tertib dalam membayar dan melaporkan pajak untuk mengimbangi kenaikan tarif PPN tersebut.

Disamping itu pihaknya juga berpandangan sebaiknya pemerintah lebih ke usaha untuk memburu para ‘pengemplang’ pajak dan peningkatan Wajib Pajak Baru sebagai subjek pajak ketimbang memberlakukan terburu-buru peningkatan tarif pajak.

Baca juga: Pengenaan PPN 12% untuk Pendidikan, Kepsek SMP di Denpasar: Pendidikan Bukan Usaha Komersial

Di lapangan, menurutnya, PPN ini belum diterapkan secara merata sehingga terjadi perbedaan harga yang signifikan antara perusahaan yang PKP (Perusahaan kena pajak) dengan perusahaan yang non-PKP.

Oleh karena ini kami berharap penerapan tarif pajak (PPN) bisa diterapkan secara merata sehingga memenuhi unsur keadilan. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved