TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satlantas Polres Jembrana menggencarkan razia terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Load).
Hal ini seiring dengan akan ada pelarangan atau bebas truk ODOL pada 2023 mendatang.
Selama sepekan belakangan, Satlantas Polres Jembrana menggelar penindakan terhadap truk ODOL yang masuk ke Bali.
Kasatlantas Polres Jembrana, AKP I Dewa Gede Ariana mengatakan, bahwa pihaknya menggencarkan razia terhadap truk ODOL, seiring dengan akan ada larangan dari Pemerintah atau bebas ODOL pada 2023 mendatang.
Dari razia ini juga ditemukan selain over dimensi dan over load, bahwa truk juga tidak layak pakai.
Dimana ada bak truk yang sudah miring kemudian, ban tipis yang rawan pecah.
“Kami menindaklanjuti jadi pemerintah istilahnya melaksanakan melalui Korlantas melalui Menteri Perhubungan Kementerian bahwa rencana di 2023 bebas daripada overdimensi dan overload yang lebih ngetren nya dibilang bebas dari odol,” ucapnya Rabu 26 Januari 2022, saat menggelar razia di Jembatan Timbang Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Jembrana.
Baca juga: Hadiah Jutaan Rupiah, Pria di Bali Tantang Netizen Berenang Tanpa Henti Selama 2 Jam
Baca juga: Diskoperindag Jembrana Kembali Sidak Pasar Tradisional, Harga Minyak Goreng Masih Dijual Rp 20 Ribu
Baca juga: Begini Rekomendasi Asupan Gizi Baik untuk Cegah Stunting
Menurut Dewa Ariana, bahwa razia ini diterapkan karena betul-betul sudah sangat berakibat fatal bagi pelanggaran.
Baik pelanggaran lalu lintas atau menyangkut ODOL itu sendiri.
Karena itu, dilaksanakan sekarang di Jembrana, dan penindakan kurang lebih saat ini sudah ada enam pelanggaran yang dilakukan.
“Kami dan rekan kita instansi terkait dari pihak jembatan timbang yang ada di Cekik, sudah melakukan penindakan namun secara jumlah nanti tetap setiap minggu akan dilaporkan ke lalu lintas kita diteruskan dalam sidang pengadilan,” jelasnya.
Salah satu sopir, Gusti Komang Widarma, terkait penghapusan truk ODOL sendiri, mengaku tidak setuju.
Alasannya, dengan menggunakan truk ODOL, akan mudah mencari muatan ketimbang truk yang sesuai standar.
Apalagi, kalau sampai diterapkan ia harus memotong truk kemudian, mengeluarkan biaya. Dan itu akan terasa sangat sulit.
“Kalau sudah seperti itu, terus diperpendek, nyari muatan yang sulit rasanya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa pemerintah melakukan penertiban dan nantinya di 2023 jalan di Indonesia akan bebas dari truk ODOL.
Penertiban ini juga dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan, serta mencegah pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
Bagi para sopir yang melanggar, maka sesuai pasal 277 UU 2009 tentang LLAJ maka akan dipidana paling lambat satu tahun dan denda Rp 24 juta. (ang).
Baca juga: Hadiah Jutaan Rupiah, Pria di Bali Tantang Netizen Berenang Tanpa Henti Selama 2 Jam