“Nanti tahapan yang harus di persiapan Desa adalah memberitahukan BPD kepada Perbekel tentang akhir masa jabatan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Selanjutnya pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD jangka waktu 10 hari. Setelah pemberitahuan akhir masa jabatan. dilanjutkan laporan akhir masa jabatan disampaikan kepada Bupati jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan,” katanya.
Dirinya menjelaskan panitia Pemilihan juga harus mengajukan perencanaan biaya kepada Bupati melalui Camat jangka waktu 30 Hari setelah terbentuk panitia pemilihan. Terakhir Bupati menyetujui biaya pemilihan jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia pemilihan. Biaya Pemilihan sebagaimana dimaksud tadi, berpedoman pada APBD. (Adv/Gus)
Baca juga: Cok Ace Siap Bergerak untuk Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Bali