TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polres Klungkung mengamankan lebih dari 800 gram narkoba jenis sabu, dari tersangka berinisal BD (32).
Dengan tangkapan sebanyak ini, Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana mengklaim telah menyelamatkan 8.000 lebih warga dari penyalahgunaan narkoba.
Made Dhanuardana mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba di tahun 2022 ini, rata-rata setiap pengguna mengonsumsi 0,1 gram narkoba per hari.
"Sehingga dengan diamankan 864,65 gram narkoba itu, kami mengkalkulasi bisa selamatkan lebih dari 8.000 warga dari penyalahgunaan narkoba," ungkap Dhanuardana, Kamis 3 Februari 2022.
Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono & Komang Rudi Menerima Divonis 8 Tahun Penjara
Dhanuardana menjelaskan, dari pengakuan tersangka BD, sabu seberat lebih dari 800 gram itu akan diedarkan ke seluruh Bali.
Narkoba sebanyak itu didapat dari seorang pengedar, di salah satu lembaga permasyarakatan di Bali.
"Saya sudah lebih dari 2 tahun jadi kurir. Saya bukan bandar, hanya kurir," ungkap tersangka BD saat berada di Polres Klungkung.
Dirinya pun mengaku baru sekali ini mendapatkan narkoba sebanyak itu.
"Saya baru sekarang dapat barang (narkoba) sebanyak itu. Biasanya paling banyak 2 ons. Saya dapat ini di wilayah Ketewel," jelasnya. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung