TRIBUN-BALI.COM - Dugaan kasus pengancaman yang menyeret musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx masih bergulir.
Jerinx yang sudah berstatus sebagai terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (7/2/2022).
Adapun sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni itu tersebut beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menariknya, saksi dari JPU justru menyebut Adam Deni tidak menunjukkan adanya rasa takut seusai ditelepon oleh Jerinx.
Demikian diungkapkan oleh ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Kepada majelis hakim, Dokter Tara Aseana menyebut berdasarkan pemeriksaan, tidak adanya gangguan mental terhadap sang pelapor, Adam Deni yang merasa terancam dengan Jerinx ketika ditelepon oleh Jerinx.
"Satu, kami tidak menemukan gangguan perasaan yang berat, seperti depresi yang berat, yang dapat mengganggu aktivitas harian," kata Dokter Tara Aseana dalam sidang.
"Kami tidak menemukan gangguan jiwa, kami tidak menemukannya. Sehingga Adam Deni sendiri bisa melakukan pekerjaan dan fungsi sosialnya," sambungnya.
Sebab menurut Dokter Tara, rasa takut pegiat sosial media itu muncul karena persepsinya sendiri yang menciptakan adanya pengancaman.
Perasaan itu disebut terjadi secara alami dalam setiap pola pikir individu masing-masing.
"Kedua, pada saat terperiksa datang, dia mengatakan merasa adanya perasaan takut. Ia mempersepsikan saudara Jerinx diduga mengancam dirinya.
Kami menganalisanya perasaan takut itu respons terperiksa saat menghadapi situasi yang ia persepsikan mendapat ancaman. Itu persepsi alami," terangnya.
Lebih lanjut, Adam Deni menurut Tara dapat mengatasi situasi yang dihadapinya secara rasional, hal itu terjadi ketika Deni melakukan konsultasi masalah hukum kepada kuasa hukumnya.
"Dengan kemampuan pola pikir rasional, terperiksa mampu menghadapi situasinya. Dia bisa berkonsultasi dengan pengacara tentang situasi yang ia hadapi," tuturnya.
Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi
Sementara itu, Dokter Tirta yang awalnya sempat menolak, kini dikabarkan bersedia hadir sebagai saksi kasus pengancaman Adam Deni dengan terdakwa Jerinx SID.
Dokter Tirta dipastikan bersedia menjadi saksi terlapor atas sidang kasus tersebut, usai mencapai kesepakatan dengan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
“Ditunggu saja Rabu ya," kata dokter Tirta saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).
"Saya cuma bisa bicara itu, terima kasih," lanjutnya.
Terkait itu, Jerinx juga menanggapi kesediaan dokter Tirta menjadi saksi dalam kasusnya.
Baca juga: Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Jerinx Dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni
“Ya baguslah berarti beliau sudah paham akan kasus ini,” ungkap Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Sugeng Teguh Santoso mengungkap, dokter Tirta bersedia menjadi saksi tanpa meminta apa pun.
“Dokter Tirta mau menyampaikan kebenaran tanpa meminta apa pun. Dan sudah ditampilkan juga di Instagram dia.
Artinya saya sangat mengapresiasi sikap dokter Tirta yang ternyata seorang gentlemen, mau memberikan keterangan di tengah kasus ini,” ujar Sugeng yang mendampingi Jerinx.
Sugeng menambahkan, dokter Tirta bersedia hadir lantaran ada satu pertimbangan yang ditawarkan pihak Jerinx.
Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh soal hal itu.
“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir. Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.
Sebelumnya, dokter Tirta sempat blak-blakan menolak tawaran Jerinx menjadi saksi lantaran menganggapnya kurang beretika.
“Nanti dia (dokter Tirta) akan menyampaikan alasan penolakannya sendiri. Saya tidak berhak sampaikan alasannya sampai dia bersedia. Tanyakan hari Rabu aja,” ungkap Sugeng.
Dokter Tirta dipastikan akan hadir dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi ahli dari pihak Jerinx.
Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Jerinx Ingin Adam Deni Segera Pakai Rompi Tahanan
Di sisi lain, Adam Deni yang membawa Jerinx ke ranah hukum, belum lama ini juga ditangkap polisi.
Adam Deni ditangkap atas dugaan mengunggah dokumen orang lain di media sosial tanpa seizin pemiliknya.
Jerinx rupanya sangat ingin melihat seterunya itu mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Keinginan itu disampaikan Jerinx usai jalani sidang sebagai terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (77/2/2022).
"Saya memohon kepada kepolisian agar segera merilis foto Adam Deni memakai foto rompi oranye. Terimakasih," tegas Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga: PROFIL Adam Deni: Pegiat Media Sosial yang Bersiteru dengan Jerinx SID, Kini Ditangkap Polisi
Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam di kediamannya yang berada di kawasan Jati Asih, Bekasi.
Penangkapan tersebut atas dugaan mengunggah dokumen orang lain di media sosial tanpa seizin pemiliknya.
Apapun kasus tersebut merupakan laporan dari seseorang berinisial SYD. SYD melaporkan Adam Deni pada 27 Januari 2021.
Adam Deni pun kini telah menetap di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2022).
(Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx Ingin Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan| Dipastikan Jadi Saksi Sidang Kasus Jerinx SID, Dokter Tirta Beri Respons Begini | Ahli Psikiatri Forensik Sebut Tak Temukan Indikasi Adam Deni Depresi Usai Ditelepon Jerinx