Berita Bali

Terbukti Korupsi LPD Tanggahan Peken, Bangli, Wayan Denes Menerima Divonis 16 Bulan Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wayan Denes saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 8 Februari 2022.

Dalam melakukan tindak pidana korupsi Sudarma yang ditunjuk sebagai Ketua LPD Tanggahan Peken sejak 1989 itu menilep uang LPD bersama pengurus lainnya secara berlanjut sejak 2005 sampai dengan tahun 2017.

Pengurus LPD lainnya yang terlibat adalah terdakwa I Wayan Denes yang menjabat sebagai tata usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (keduanya dilakukan penuntutan terpisah).

Terdakwa Sudarma bersama pengurus lainnya diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken.

Padahal faktanya LPD dalam keadaan rugi.

Dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba fiktif.

Yakni dengan memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga.

Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Baca juga: Oknum Pengurus LPD Desa Adat Ngis Diduga Korupsi, Lakukan Kredit Fiktif Hingga Cairkan Dana Nasabah

Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional. Juga persentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD.

Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD.

Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.

Perbuatan terdakwa Denes telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp128.248.500 atau orang lain yaitu pengurus,  karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken Rp3.161.773.147,11.

Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.310.564.397,11. (*)

Berita lainnya di Korupsi LPD

Berita Terkini