TRIBUN-BALI.COM – Anggota Polisi Wanita (Polwan) dari kesatuan Polresta Manado bernama Briptu Christy ditangakp pihak kepolisian usai dua hari menginap di sebuah hotel di kawasan Kemang.
Briptu Christy ditangkap saat hendak menuju arena bermain biliar di sekitar hotel.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh pihak Grand Kemang Hotel tempat Briptu Christy menginap.
Chief Security Grand Kemang Hotel Djumin mengatakan, Briptu Christy bersikap kooperatif ketika ditangkap pada Senin 7 Februari 2022 pukul 13.30 WIB itu.
Ia menyebut penangkapan tersebut tidak menimbulkan insiden yang mengacaukan.
"Gak ada, dengan kooperatif gak ada keramaian gak ada, biasa aja di sini," kata Djumin saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis 10 Februari 2022 sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Briptu Christy Diamankan setelah 2 Hari Menginap di Hotel, Ditangkap saat Jalan ke Area Main Biliar.
Kronologi Penangkapan Briptu Christy
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Kronologi Penangkapan Briptu Christy, Terdeteksi di Jakarta Lalu Diamankan, Langsung Dipulangkan, Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan anggota Polresta Manado Briptu Christy di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu 9 Februari 2022.
Baca juga: Check In Pakai Nama Orang Lain, Briptu Christy Desersi Ditangkap di Arena Biliar Hotel
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, penelusuran jejak Briptu Christy berawal dari informasi tim Polda Sulawesi Utara yang mendeteksi keberadaannya di wilayah hukum PMJ.
"Terkait dengan Briptu Christy ini polda metro jaya hanya membantu Polda Sulawesi Utara. Kemudian dilakukan pencarian gabungan untuk mengembalikannya ke satuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.
Saat dilakukan penangkapan, Polda Metro Jaya bersama tim Polda Sulut langsung membantu memulangkan Briptu Christy untuk diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara terkait kasus yang menjeratnya.
Christy langsung diterbangkan ke Manado untuk diperiksa terkait menghilangnya dia sejak 15 November 2021 tanpa izin dari kesatuannya di Polresta Manado.
"Kemudian kita berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan Polda Metro Jaya."
"Kemarin langsung dipulangkan ke Manado, nanti silahkan ditanya langsung ke Polda Sulut untuk perkembangannya," tutup Zulpan.
Check-in Kamar Atas Nama Orang Lain
Masih dilansir dari Tribunnews.com, dalam penjelasannya, Chief Security Grand Kemang Hotel Djumin mengatakan, saat proses check-in di hotel yang berlokasi di jalan Kemang Raya itu, nama yang teregister bukanlah nama Briptu Christy.
"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis 10 Februari 2022.
Baca juga: Briptu Christy Ditangkap Seorang Diri di Sebuah Hotel, Tak Terkait Video Syur
Kendati begitu, Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy tersebut.
Hal tersebut kata dia, yang menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy saat itu.
"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita ga terlalu tau waspadai, apalagi check innya pake nama orang," ucap Djumin.
Di sisi lain, Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel Zahran mengatakan, penangkapan itu berlangsung di hari kedua setelah Briptu Christy check-in di hotel tersebut.
"Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap)," kata Zahran saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis 10 Februari 2022.
Lebih lanjut kata Zahran, Briptu Christy menginap di hotel tersebut sejak hari Minggu 6 Februari 2022 dan seharusnya check-out pada hari Senin keesokan harinya.
Namun kata Zahran, yang bersangkutan, melakukan perpanjangan waktu menginap. Sehingga akhirnya pada Senin 7 Februari 2022 siang hari, Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berhasil diciduk anggota polisi.
"Check-in hari Minggu, check-outnya di hari Senin, dia extended sehari,"ucap Zahran.
Dengan begitu, Zahran memastikan, proses penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Briptu Christy itu sekaligus menjemput yang berangkutan keluar dari hotel.
Sanksi Berat Menanti
Anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah menjalani pemeriksaan usai diamankan di Jakarta setelah pelariannya selama 3 bulan mangkir dari satuannya.
Kepala Polresta Manado, Kombes Julianto P Sirait mengatakan Briptu Christy sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.
"Hari ini (kemarin) diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian pada Kamis 10 Februari 2022.
Julian selaku atasan hukum (ankum) akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.
Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebih yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tutur Julian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.
Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.
(*)