Briptu Christy Ditangkap Seorang Diri di Sebuah Hotel, Tak Terkait Video Syur
Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pelarian Polwan cantik yang bertugas di Polres Manado, Briptu Christy Triwahyuni berakhir sebuah kamar hotel.
Setelah lebih dari 3 bulan menghilang misterius, Briptu Christy ditangkap oleh Propam di Hotel Grand Kemang, Jakarta.
Sebelumnya, Briptu Christy dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena desersi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu (9/2/2022).
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," jelas Zulpan.
Ditangkap Seorang Diri
Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
Zulpan menerangkan, saat diamankan Briptu Christy hanya seorang diri di Hotel Grand Kemang.
Anggota Polwan Polresta Manado ini langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," terangnya.
Jalani Pemeriksaan
Zulpan tidak menjelaskan secara rinci perihal penangkapan buron Polresta Manado tersebut.
Dia hanya mengatakan, saat ini Briptu Christy sedang dimintai keterangan.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.