Briptu Christy Ditangkap Seorang Diri di Sebuah Hotel, Tak Terkait Video Syur

Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.

Editor: Bambang Wiyono
Istimewa via Tribun Jabar
Sosok Briptu Christy Triwahyuni ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. 

"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," terang Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Briptu Christy Jadi Buronan

Sebelumnya, Propam Polresta Manado mencari Polwan cantik tersebut.

Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy.

Dikutip dari TribunManado.co.id, hilangnya Briptu Christy dikait-kaitkan dengan adanya video asusila.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi, Senin (7/2/2022).

Ia menjelaskan, Polwan tersebut tidak ada kasus lain selain tidak masuk tugas sejak 15 November 2021.

Dirinya berujar, sebenarnya ini masalah intern kepolisian.

Senada dengan Sumardi, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan jika Briptu Christy tidak ada kaitannya dengan viralnya video asusila.

Sebagai informasi, sebuah video pendek berdurasi 1 menit 56 detik viral di media sosial.

Video syur itu memperlihatkan seorang wanita dan pria tengah beradegan di atas ranjang.

Video itu disebut-sebut merupakan sosok yang juga merupakan oknum Polwan Polresta Manado yang desersi.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."

"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ungkapnya, Minggu (6/2/2022).

Ia lalu menerangkan, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved