Briptu Christy Ditangkap Seorang Diri di Sebuah Hotel, Tak Terkait Video Syur
Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
Editor:
Bambang Wiyono
Istimewa via Tribun Jabar
Sosok Briptu Christy Triwahyuni ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.
“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022."
"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu Christy DPO Polda Sulut telah Ditangkap, Diamankan Seorang Diri di Hotel Jaksel,
Berita Terkait