TRIBUN-BALI.COM, JEMBER - Fakta-fakta ritual maut yang digelar padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan Jember, Jawa Timur yang menewaskan 11 orang, terus terkuak.
Padepokan itu dipimpin oleh Nurhasan.
Fakta lainnya, dari 11 korban tewas, ada istri muda dan anak tiri Hasan, yakni Ida (22) dan P (13).
Baca juga: Kaya tanpa Kerja, tanpa Modal, Lirik Bacaan Padepokan Tunggal Jati yang 11 Anggota Tewas saat Ritual
Ida diketahui istri kedua Hasan yang selama ini tinggal di Dusun Gayam Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji, dekat Terminal Tawangalun.
Sementara Hasan menempati rumah di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi bersama istri pertama dan ibunya.
Dugaan kuat, Ida dan P sudah masuk dalam anggota Tunggal Jati Nusantara. Sebab, mereka beberapa kali ikut acara ritual yang diadakan oleh Hasan. Termasuk N, anak Hasan dan Ida yang masih berusia dua tahun.
Baca juga: Firasat Mimpi Keranda Lewat Samping Rumah, Ibu Ini Kehilangan Anak dan Menantu dalam Ritual Maut
Namun, N selamat dari tragedi gulungan ombak pantai selatan. Karena saat itu, posisi N cukup jauh dari bibir pantai. Dia digendong salah seorang pengikut Hasan yang selamat.
Usai kejadian itu, Hasan langsung diperiksa oleh Satreskrim Polres Jember. Hasan sekarang berstatus saksi.
Tidak menutup kemungkinan, status Hasan bisa berubah menjadi tersangka. Sebab, apabila merujuk Pasal 359 KUHP, jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.
Baca juga: PROFIL Padepokan Tunggal Jati yang 11 Anggotanya Tewas, Biasa Gelar Ritual di Pantai dan Sungai
Sampai sekarang, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi. Kebanyakan, mereka dari kalangan pengikut Hasan.
Akan tetapi, polisi menemui kendala ketika hendak memeriksa Hasan. Hasan tiba-tiba mengaku sesak napas. Sampai-sampai Hasan harus dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, akan tetap melanjutkan pemeriksaan ketika kondisi Hasan pulih.
Baca juga: Diana Berkaca-kaca Tahu Bripda Febriyan yang Baru Setahun Menikahinya, Tewas dalam Ritual Maut
"Gelar perkara akan dilakukan setelah selesai memeriksa semua saksi," ungkap Hery.
Menurut Hery, dalam kasus ini peran polisi hanya bisa menulusuri apakah dalam peristiwa 11 orang tewas apakah ada unsur pidana atau tidak.
Sedangkan, untuk menyimpulkan kegiatan Kelompok Tunggal Jati menyimpang dari norma-norma agama atau kepercayaan pihaknya membutuhkan pengusutan lebih dalam.
Baca juga: Baru Setahun Menikah, Bripda Febriyan Jadi Korban Ritual Maut di Pantai Payangan, Istri Histeris