Para pedagang beralasan barang yang dijual merupakan stok lama yang belum habis terjual, sehingga tidak menurunkan harga sesuai ketentuan.
“Ada sejumlah kendala di lapangan. Pedagang mengaku minyak goreng yang dijual merupakan stok yang belum habis. Ketika mereka menukarkan barang yang sudah dibeli ke agen dan distributor agar bisa menyamakan harga, pihak agen dan distributor tidak memberikan gantinya, jadi parang pedagang tidak mau,” ungkapnya.
Menyikapi kondisi di lapangan, Made Widiana memutuskan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada distributor dan agen minyak goreng.
Mereka diharapkan membantu pemerintah menekan harga minyak di tingkat pasar tradisional.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan harga migor setara Rp 14.000/liter untuk semua kemasan dan semua merk terhitung mulai 19 Januari 2022.
Namun demikian, khusus untuk pasar rakyat/ retail tradisional, pemerintah pusat meminta secara bertahap menurunkan harga dalam batas waktu satu minggu ke depan. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung