Jerinx Ajukan Pledoi Pekan Depan, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta oleh jaksa penuntut umum, Jerinx siap mengajukan pledoi.

Seperti diketahui, Jerinx dituntut dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Tak hanya Jerinx, kuasa hukumnya juga membuat nota pembelaan.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Perbuatan Drummer SID itu Buat Adam Deni Takut

Mereka akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).

“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum I Gede Eka Hariana membacakan tuntutannya terhadap Jerinx.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). 

Suami Nora Alexandra itu juga didenda Rp 50 juta subsider pidana dua bulan penjara. 

Baca juga: Ibu Dua Anak Batal Ditembak Mati Dihadapan Regu Tembak, Jokowi Telepon Pada Detik-detik Akhir

“Denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” tutur Gede. 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kasus Jerinx SID dan Adam Deni Dituntut 2 Tahun, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi Pekan Depan 

Berita Terkini