TRIBUN-BALI.COM, BALI - Datang dari Bali, Nora Alexandara akan Hadiri Sidang Putusan Jerinx SID di Jakarta.
Jerinx SID mengungkapkan kondisi sang istri Nora Alexandara saat ini sudah mulai stabil, meski sempat depresi karena suaminya dituntut 2 tahun penjara.
Bahkan, Nora Alexandara disebut akan datang saat putusan terhadap dirinya dibacakan.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra memang kerap menjadi perhatian kala suaminya itu terlibat masalah hukum.
Sebab, dirinya selalu setia menemani Jerinx untuk mengikuti sidang.
Baca juga: Datang dari Bali, Nora Alexandara akan Hadiri Sidang Putusan Jerinx SID di Jakarta
Namun atas masalahnya kali ini dengan Adam Deni, Nora Alexandra harus tetap berada di Bali untuk mencari nafkah demi anggota keluarganya.
Kendati demikian, dalam sidang putusan yang rencananya digelar pekan depan, Jerinx SID menegaskan sang istri akan hadir secara langsung.
"Nanti pas vonis, (Nora) pasti datang. Sempat ketemu istri sekali saja. Sempatin datang," ujar Jerinx seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat 18 Februari 2022, seperti dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com, Sabtu 19 Februari 2022.
Penabuh drum Superman is Dead (SID) berusia 45 tahun itu pun mengatakan, kondisi Nora Alexandara saat ini sudah mulai stabil.
Sebelumnya Jerinx SID mengatakan, sang istri sempat depresi.
"Istri saya sudah stabil, kami juga sudah bersiap dengan kemungkinan terburuk. Ya, ini kemungkinan terburuk tuntutan dua tahun ini, solusi pasti ada," kata Jerinx SID.
Tidak hanya itu, Jerinx SID juga membantah spekulasi yang muncul bahwa Nora Alexandara tidak lagi peduli terhadap dirinya setelah kembali terjerat masalah hukum.
Selama Jerinx SID mendekam di rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID mengatakan, dirinya selalu berkomunikasi melalui surat yang dititipkan melalui temannya.
"Sangat ya, memberi semangat. Tapi karena jarak Jakarta dan Bali jauh, jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," ucap Jerinx SID.
Seperti diketahui, Jerinx SID dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Baca juga: Datang dari Bali, Nora Alexandara akan Hadiri Sidang Putusan Jerinx SID di Jakarta
Selain itu, Jerinx SID wajib membayar denda sebesar Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Sebelumnya, ketika mendengar Jerinx SID dituntut penjara 2 tahun, Nora Alexandra mengaku kaget.
Padahal, menurutnya, Adam Deni tidak sama sekali dirugikan dengan tidakan Jerinx SID.
Bahkan, Nora Alexandara pun mengatakan, dirinya merasa sangat stres dan tak ingin berpisah dengan sang suami Jerinx SID, setelah Adam Deni benar-benar melaporkan Jerinx SID.
"Justru Nora sempat mengalami depresi saat pihak pelapor hendak melaporkan (JRX)," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media, Jumat 18 Februari 2022.
"Sampai stres gak mau makan karena mikir suami bakal dilaporkan, dan akhirnya suami benar-benar dilaporkan," tuturnya.
Nora Alexandara dan Jerinx SID dikabarkan sampai berniat mengakhiri hidup mereka bersama karena sama-sama tak sanggup harus berpisah lagi.
"Kondisi kami berdua akhirnya down, bahkan kami berdua sempat ingin mengakhiri hidup," ujar Nora Alexandara.
"Karena Nora tidak siap untuk berpisah (JRX di penjara lagi)," tambahnya.
Saat ini Nora Alexandara berada di Bali dan hanya bisa memantau perkembangan kasus Jerinx SID dari pemberitaan.
Baca juga: Datang dari Bali, Nora Alexandara akan Hadiri Sidang Putusan Jerinx SID di Jakarta
Ia hanya bisa berharap bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang ringan untuk suaminya nanti.
"Mengenai tuntutan JPU sebelum saya menghargai, hanya saja saya shocked tadi membaca berita dituntut 2 tahun," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media melalui chat Whatsapp, Jumat.
"Ya semoga dari pihak bapak hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX," tuturnya.
Nora Alexandara menegaskan bahwa dalam kasus kali ini suaminya itu tak merugikan Adam Deni termasuk menyentuh fisik.
Bahkan menurut Nora Alexandara, Adam Deni tak mengalami ketakutan setelah diduga mendapatkan ancaman dari Jerinx SID.
"Suami saya tidak ada menyentuh fisik pelapor, apalagi menyakitinya. Berdasarkan hasil tes psikologi, pihak pelapor tidak mengalami gangguan psikis (ketakutan)," tutur Nora Alexandara.
"Suami saya sudah meminta maaf dan pihak pelapor sudah memaafkan," lanjutnya.
(jun/tribunnews.com)