MULAI MARET 2022, Untuk Bikin SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan

Selain itu Luqman mengatakan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut maka negara tidak boleh memberangus hak yang lainnya.

“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” jelasnya.

Mengenai kebijakan ini, Luqman pun meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil agar membatalkan kebijakan ini.

Menurutnya, selaku pembantu presiden, Sofyan seharusnya memberi masukan kepada presiden bukan bersikap seolah tidak ada masalah.

“Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” kata Luqman.

Mengada-ada

Selain dari DPR, kritik pun juga datang dari pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah adalah aturan yang mengada-ada.

“Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan,” ujar Trubus pada Jumat (18/2/2022).

Selain itu Trubus juga mengatakan optimalisasi BPJS Kesehatan sebagai landasan syarat untuk jual beli tanah juga tidak bisa diterima.

Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa))

Seharusnya, menurut Trubus, pemerintah seharusnya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya

Hal ini untuk menarik masyarakat menjadi peserta, bukan malah memaksa BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

“Kalau dia mendapatkan kepuasan, saya rasa akan tertarik, tidak perlu dipaksa pakai aturan,"

"Itu masyarakat akan dengan sendirinya membeli, artinya masyarakat itu akan terlibat ikut aktif di dalam peserta BPJS,” jelasnya.

Akibatnya, Trubus menganggap adanya kewajaran apabila masyarakat menduga-duga adanya kebijakan ini dalam rangka untuk membiayai proyek besar seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

“Di sini kemudian kementerian/lembaga atau anak buahnya ini mencari celah untuk membantu setidak-tidaknya membantu kebijakan presiden, jadi arahnya ke sana, bisa saja dibaca seperti itu,” pungkas Trubus.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru! Warga yang Hendak Jual-Beli Tanah, Urus SIM, STNK & Naik Haji Wajib Punya BPJSKesehatan, 

Berita Terkini