Bali

SAH Wisman Bisa Masuk Ke Bali Tanpa Karantina dan Pakai Visa On Arrival, Uji Coba Mulai 7 Maret 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali I Wayan Koster

TRIBUN-BALI.COM - Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Bali akan berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022.

Sebelumnya, masa karantina wisman telah dipangkas oleh pemerintah dari 14 hari, menjadi 7 hari hingga menjadi 5 hari.

Namun, kebijakan karantina itu tetap menuai protes dari masyrakat karena dianggap menghambat turis berkunjung ke Bali.

Baca juga: Gubernur Bali, Wayan Koster Sambut Kedatangan Wisman dari Sydney ke Denpasar

Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya akan melakukan uji coba tanpa karantina pada 7 Maret 2022 setelah usulan tersebut disetujui pejabat pemerintah pusat dalam rapat koordinasi yang diadakan kemarin, Jumat 4 Maret 2022.

Gubernur Bali, Wayan Koster. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat malam.

Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret 2022 ini merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat 4 Maret 2022.

Rakor tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat kementrian diantaranya Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.

Baca juga: Sepakat Wisman Tanpa Karantina, Usulan Gubernur Bali Koster ke Menparekraf Sandiaga

Selain itu juga hadir Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata lainnya.

Rapat tersebut juga memutuskan bahwa layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN juga akan diberlakukan mulai 7 Maret 2022.

Pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.

Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.

Selanjutnya PPLN wajib untuk mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.

Jika hasil tes Swab PCR negatif, maka PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

Baca juga: Sehari Usai Nyepi, Gubernur Koster Kumpulkan Bendesa Adat dan Perbekel se-Bali

Sedangkan jika hasil Swab PCR menunjukkan hasil positif, makan PPLN wajib isolasi di hotel.

"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata Koster.

Selanjutnya pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain semua syarat itu, PPLN juga tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.

Gubernur Bali pun menyatakan siap berkomitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) dengan target minimum 30 persen.

Target tersebut, diupayakan sudah tercapai 7 Maret 2022.

"Di samping itu, meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin penguat untuk warga lanjut usia dan memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit," kata Koster.

Baca juga: Gubernur Bali Usulkan Peniadaan Karantina & Penerapan Visa on Arrival Diterapkan Pada 7 Maret 2022

Sementara itu, bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes swab PCR positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit.

Kemudian pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.

"Terakhir, meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan," ungkap Koster.

Dalam surat keputusan itu, Koster juga berkomitmen untuk menyediakan kamar perawatan biasa dan ICU yang memadai di Rumah Sakit untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai kebijakan ini diterapkan. (*)

Berita Terkini