Penipuan Berkedok Trading Binary Option

Uang Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Kemungkinan Dikembalikan, Namun Ada Langkahnya

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang korban investasi bodong berkedok trading binary option kemungkinan dikembalikan, Namun, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan uang bisa kembali.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Uang Korban Investasi Bodong Doni Salmanan dan Indra Kenz Kemungkinan Dikebalikan

Tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz kini sudah ditahan pihak kepolisian.

Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Doni Salmanan dan Indra Kenz dijerat pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabar baik bagi korban investasi bodong

Korban investasi bodong berkedok trading binary option yang ditawarkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa bernapas lebih lega.

Pasalnya, ada kemungkinan uang trading kembali kepada korban.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022) dilansir TribunSolo.

Namun, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar uang kembali.

Agus menyampaikan, para korban trading Binomo dan Quotex perlu bergabung membuat paguyuban untuk memudahkan pengembalian dana.

Korban disarankan membentuk paguyuban

Nantinya, paguyuban yang dibentuk harus menunjuk kuasa hukum dan mulai menginventarisir besaran investasi di dua platform trading ilegal tersebut. Paguyuban sendiri dibuat agar inventarisasi tidak tercecer.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto.

Paguyuban diharapkan mampu menjalin kerja sama antar korban, mengingat jumlah korban investasi bodong yang melapor kerugian ke kepolisian terus bertambah. Saat ini saja, sudah ada 14 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.

Setelah menginventarisir besaran investasi, korban iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan ini perlu mengajukan permohonan pengembalian dana ke pengadilan.

Halaman
123

Berita Terkini