Berita Denpasar

Aturan Antigen Dan PCR Dilonggarkan, Diharapkan Datangkan Wisatawan Lebih Banyak Lagi

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta yang akan ikut perayaan Natal bersama menjalani tes rapid antigen di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis 9 Desember 2021.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelonggaran kebijakan terkait protokol kesehatan sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah. Kini bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

SE ini diperkuat pula dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

Mengenai hal tersebut, Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali, Putu Winastra mengatakan, secara tidak langsung, adanya pelonggaran ini memberikan dampak psikologis dan nilai positif kepada PPDN utamanya yang hendak berlibur ke Bali.

Selain itu, dengan ‘insentif’ ini, mampu memberikan ‘triggered’ kepada PPDN yang hendak bepergian agar mendapatkan vaksinasi lanjutannya agar bisa melakukan perjalanan tanpa tes antigen-PCR.

Baca juga: Nelayan di Sanur Tangkap Monster Kerapu Seberat 150 Kg, Hasil Tangkapan Terbesar 25 Tahun Terakhir

Baca juga: 79 Ogoh-ogoh Mini dan Sketsa dari Seluruh Bali Ikuti Lomba di Denpasar

Baca juga: Vaksin Booster Presisi Polsek Denbar, Target Suntikkan 3.000 Dosis Vaksin ke Masyarakat

“Nah, dengan demikian tentu akan berpengaruh dengan segala sektor bisnis, baik pariwisata dan ekonomi lainnya. Jadi, ketika mau berpergian semua tempat kalau sudah vaksin dan mematuhi protokol yang ketat mereka justru akan bertanggungjawab untuk itu,” jelasnya pada, Kamis 10 Maret 2022.

Lebih lanjutnya ia menerangkan, selama ini PPDN yang hendak ke Bali pasti berpikir ulang. Ini lantaran biaya yang mesti ditanggung menjadi ekstra dengan adanya syarat tes antigen-PCR negatif. Maka, dengan adanya kelonggaran ini dipastikan berimbas terhadap kunjungan wisatawan itu sendiri. “Apalagi warga di luar Bali seperti di Jawa, Kalimantan, Sumatera mereka ingin datang ke Bali. Aturan itu yang menjadi kendala,” jelasnya.

Sementara itu, kendati dengan dibukanya penerbangan internasional ke Bali, serta kebijakan bebas antigen-PCR bagi PPDN, kata dia, tak serta-merta langsung mendatangkan wisatawan dalam jumlah besar. Sebab, yang namanya pemulihan, pasti berlangsung bertahap. “Aturan ini bersifat trial (percobaan) bagaimana aturan ini dilakukan dengan baik hasilnya baik. Sehingga nanti ada evaluasi, ada masalah nggak. Pemulihan pariwisata pasti akan terjadi, tapi tidak serta-merta langsung pulih, karena membutuhkan waktu. Negaranya sendiri sumber wisatawan melihat aturan itu apa. Bagaimana kita mengawal regulasi ini supaya kedepannya baik. Jangan kembali ke belakang lagi,” paparnya.

Meski pada akhirnya kelonggaran satu per satu diberikan, pihaknya mengakui, sejatinya pelaku pariwisata mulanya menargetkan agar kebijakan ini sudah berjualan Januari lalu. Walau demikian, pihaknya tetap menyambut positif. “Ini sebagai hasil awal perjuangan kita, perjuangan kita selanjutnya bagaimana aturan ini tetap lebih baik. Terutama VOA (visa on arrival) baru 23 negara, kedepan (diharapkan) banyak lagi negara yang masuk," tandasnya. (*)

Baca juga: Nelayan di Sanur Tangkap Monster Kerapu Seberat 150 Kg, Hasil Tangkapan Terbesar 25 Tahun Terakhir

Baca juga: Airlangga Hartarto Minta Doa Ulama Sulsel agar UMKM Indonesia Bangkit Paska Pandemi

BERITA LAINNYA

Berita Terkini