Berita Karangasem

Kasus Korupsi Masker di Karangasem, I Gede Basma Cs Ajukan Eksepsi

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu 24 November 2021 sore - Kasus Korupsi Masker di Karangasem, I Gede Basma Cs Ajukan Eksepsi

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Terdakwa kasus korupsi masker scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem mengajukan eksepsi setelah menjalani persidangan perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Bali, Selasa 15 Maret 2022.

Eksepsi dilayangkan lantaran keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Rencananya membacakan eksepsi minggu depan.

Terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni I Gede Basma selaku Kepala Dinas Sosial Karangasem, dan pejabat pembuat komitmen. Serta enam terdakwa lainnya.

Baca juga: Mantan Kadis Sosial Keberatan, Didakwa Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, membenarkan ini.

Terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

"Tadi sidang pembacaan dakwaan, dan para terdakwa akan mengajukan eksepsi,"ungkap Semaraputra, Selasa 15 Maret 2022.

Alasan terdakwa mengajukan eksepsi tidak diketahui.

Eksepsi akan dibacakan terdakwa dalam persidangan minggu depan.

Pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa.

"Terdakwa ikut sidang virtual dari LP. Yang hadir di persidangan Majelis Hakim, JPU, penasihat hukum terdakwa,"tambahnya.

Tujuh tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dikenakan pasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Ditambahkan, tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan masker yakni I Gede Basma serta 6 pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker di Dinsos Karangasem oleh Penyidik, Rabu 24 November 2021.

Mereka ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan delapan jam.

Kumpulan Artikel Karangasem

Berita Terkini